Ini Dia Biang Keladi Maraknya Pinjol Ilegal

Jum'at, 23 Juli 2021 - 16:40 WIB
loading...
Ini Dia Biang Keladi Maraknya Pinjol Ilegal
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih digandrungi masyarakat sampai saat ini. Pengamat ekonomi Josua Pardede mengatakan, kondisi itu terjadi karena literasi keuangan masyarakat Indonesia masih relatif rendah. Terlebih masyarakat menengah ke bawah yang semakin sulit memperoleh penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kondisi itulah yang memunculkan niat besar para oknum kejahatan untuk memanfaatkannya. Menurut Joshua, kasus-kasus penipuan pinjol yang terjadi di masyarakat didasari oleh dua kemungkinan.

Baca juga:Alasan Pembawa Bendera di Pembukaan Olimpiade Tokyo 2020 Ada 2 Orang

Pertama, masyarakat memang tidak tahu bahwa pinjol tersebut adalah ilegal. Kedua, masyarakat sudah tahu tetapi tetap meminjam uang di pinjol ilegal sebab memiliki keperluan mendesak.

“Sebagian besar masyarakat yang mendapatkan permasalahan dengan pinjol ilegal ini adalah orang yang tidak memiliki akses yang legal, seperti perbankan,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa literasi-literasi yang sudah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah tepat. Namun, selain itu diperlukan juga adanya pengawasan, pencegahan, dan penindakan supaya pelaku kejahatan ini dapat diberantas. Kemudian, kata dia, dari sisi hulu dapat dilakukan dengan mengedukasi masyarakat supaya paham dan dapat membedakan mana pinjol legal dan yang ilegal.

Baca juga:Milenial Sukses Meraup Miliaran Rupiah dari Cryptocurrency

“Pada kasus Pinjol ilegal ini saya rasa perlu adanya awareness juga dan tingkat edukasi pada masyarakat. Karena ini yang menurut saya paling utama untuk kita semua dapat menekan kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian dari konsumen,” jelas dia.

Ia menambahkan bahwa financial technology (fintech) ini fungsi dan manfaatnya sangat besar sekali. Salah satunya bisa menutupi gap masyarakat yang masih belum bisa dicover oleh pembiayaan perbankan ataupun sektor jasa keuangan legal lainnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)