Perketat Prokes Kawasan Pabrik, Menperin: Tak Lapor Kena Sanksi

Jum'at, 23 Juli 2021 - 22:45 WIB
loading...
Perketat Prokes Kawasan Pabrik, Menperin: Tak Lapor Kena Sanksi
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya telah melakukan pengetatan regulasi baru kepada pelaku industri di pabrik, khususnya dalam penerapan protokol kesehatan bagi para buruh. Agus mengaku saat ini kementeriannya telah mewajibkan tenaga kerja dan karyawan untuk melakukan pelaporan secara berkala untuk meminimalisasi jumlah kasus di bidang industri.

Baca juga:Dikabarkan Balikan dengan Hilda Vitria, Billy Syahputra: Itu mah Buat Seru-seruan Doang

“Terkait dengan uapaya penurunan kasus di kawasan industri, kami sudah melakukan sosialisasi kepada industri untuk mewajibkan melakukan pelaporan berkala terkait penerapan protokol kesehatan. Perusahaan yang tidak melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi,” kata Agus melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Jumat (23/7/2021).

Dirinya menjelaskan penerapan protokol kesehatan di kawasan industri yang wajib dimiliki adalah adanya Satgas Covid hingga tersedianya fasilitas dan tenaga kesehatan di tempat kerja.

Baca juga:Malaikat Bukan Hanya Sekadar Ruh, Mereka Punya Jasad

“Kami telah meminta para pelaku industri untuk wajib memiliki satgas Covid, adanya fasilitas tenaga kesehatan, menyusun panduan kedatangan dan kepulangan pegawai, pengaturan shift dan aktivitas lain yang mengakibatkan kerumunan, serta melarang pekerja yang sakit untuk bekerja,” paparnya.

Dirinya juga menyebutkan jika ke depan ada yang sakit dan memiliki gejala diharap dan diimbau untuk langsung dilakukan testing, tracing, dan treatment saja.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2245 seconds (0.1#10.140)