Mantuls! Lepas dari Jabatan Menteri, Bambang Brodjonegoro Jadi Komisaris di 5 Perusahaan

Jum'at, 23 Juli 2021 - 23:35 WIB
loading...
Mantuls! Lepas dari Jabatan Menteri, Bambang Brodjonegoro Jadi Komisaris di 5 Perusahaan
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lepas dari beberapa jabatan menteri, Bambang Brodjonegoro rupanya malah makin "hoki". Mantan menteri keuangan, menteri PPN/Bapenas, dan menristek itu kini mendapat kembali jabatan komisaris di sebuah perusahaan. Adalah PT PT Oligo Infrastruktur Indonesia, yakni sebuah perusahaan investasi di sektor infrastruktur, yang mengangkat Bambang sebagai presiden komisaris.

Baca juga:Lupakan Suntikan, Pil Vaksin Covid-19 Mulai Diuji Klinis di Israel

Pengangkatan itu sendiri dilakukan pada 1 Juli lalu, yang diumumkan lewat situs perusahaan bersangkutan. Menurut pihak perusahaan, kehadiran Bambang menunjukkan kesamaan kepentingan dan visi dalam ekonomi sirkuler dan pembangunan berkelanjutan untuk Indonesia.

"Siapa yang tidak kenal dengan Pak Bambang Brodjonegoro? Sepak terbang dan pengalaman beliau sungguh luar biasa," tulis pemegang saham di situs perusahaan, dikutip Jumat (23/7/2021).

Pengangkatan Bambang menjadi presiden komisaris di PT Oligo Infrastruktur, menambah panjang jejeran jabatan komisarisnya. Bambang Brodjonegoro hingga kini tercatat menduduki lima bangku komisaris. Tiga di antaranya menjabat sebagai komisaris utama.

Sebelumnya, Bambang menjabat sebagai komisaris utama PT Telkom Indonesia (persero) tbk sejak 28 mei 2021, tepat setelah berhenti sebagai menteri riset dan tekhnologi. Kemudian menjabat sebagai komisaris utama PT Bukalapak.com yang dipeganggnya sejak 30 April 2021 lalu.

Baca juga:Belum Sempat Hubungi, Billy Syahputra Doakan Ibunda Amanda Manopo

Selanjutnya, sebagai komisaris PT Astra Internasional tbk sejak 17 Juni 2021. Kemudian, Bambang Brodjonegoro juga merangkap sebagai komisaris independen PT TBS Energi Utama tbk.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)