'Setruman' Balik PLN atas Cuitan Lukman Sardi Soal Listrik
Sabtu, 24 Juli 2021 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Sanksinya mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan.
Subagio juga mencatat, petugas PLN yang datang ke rumah Lukman Sardi beriktikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan, untuk tagihan listrik di bulan Juni.
Baca juga:8 BUMN Gotong Royong Bikin Healthcare SuperApp FitAja!, Apa Saja Layanannya?
"Agar terhindar dari sanksi tersebut, PLN mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos, dan gerai minimarket," tutur dia.
Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya.
Subagio juga mencatat, petugas PLN yang datang ke rumah Lukman Sardi beriktikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan, untuk tagihan listrik di bulan Juni.
Baca juga:8 BUMN Gotong Royong Bikin Healthcare SuperApp FitAja!, Apa Saja Layanannya?
"Agar terhindar dari sanksi tersebut, PLN mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos, dan gerai minimarket," tutur dia.
Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya.
(uka)
Lihat Juga :