'Setruman' Balik PLN atas Cuitan Lukman Sardi Soal Listrik
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) melalui Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk menanggapi pernyataan aktor Tanah Air, Lukman Sardi , perihal pemutusan listrik yang akan dilakukan pihak perusahaan di kediamannya. Pernyataan Lukman disampaikan lewat akun twitter @Lukmansardi pada, Jumat kemarin (23/7).
Manager PLN UP3 Kebon Jeruk Subagio menyebut, permasalahan tagihan listrik atas nama Lukman Sardi merupakan tagihan listrik pascabayar yang ditagihkan kepada pelanggan setiap Juli. Penggunaan listriknya sendiri terjadi di bulan Juni.
Baca juga:Menko Polhukam Tangkap 2 Keresahan Masyarakat, Mati karena COVID-19 atau Ekonomi
"Listrik pascabayar adalah metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan. Pembayaran tagihan listrik tersebut bisa dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya," ujar Subagio, Sabtu (24/7/2021).
Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL), kata dia, telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Periode itu merupakan pembayaran atas pemakaian listrik bulan sebelumnya.
Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Sanksinya mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan.
Subagio juga mencatat, petugas PLN yang datang ke rumah Lukman Sardi beriktikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan, untuk tagihan listrik di bulan Juni.
Baca juga:8 BUMN Gotong Royong Bikin Healthcare SuperApp FitAja!, Apa Saja Layanannya?
"Agar terhindar dari sanksi tersebut, PLN mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos, dan gerai minimarket," tutur dia.
Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya.
Manager PLN UP3 Kebon Jeruk Subagio menyebut, permasalahan tagihan listrik atas nama Lukman Sardi merupakan tagihan listrik pascabayar yang ditagihkan kepada pelanggan setiap Juli. Penggunaan listriknya sendiri terjadi di bulan Juni.
Baca juga:Menko Polhukam Tangkap 2 Keresahan Masyarakat, Mati karena COVID-19 atau Ekonomi
"Listrik pascabayar adalah metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan. Pembayaran tagihan listrik tersebut bisa dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya," ujar Subagio, Sabtu (24/7/2021).
Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL), kata dia, telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Periode itu merupakan pembayaran atas pemakaian listrik bulan sebelumnya.
Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Sanksinya mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan.
Subagio juga mencatat, petugas PLN yang datang ke rumah Lukman Sardi beriktikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan, untuk tagihan listrik di bulan Juni.
Baca juga:8 BUMN Gotong Royong Bikin Healthcare SuperApp FitAja!, Apa Saja Layanannya?
"Agar terhindar dari sanksi tersebut, PLN mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos, dan gerai minimarket," tutur dia.
Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya.
(uka)