Heboh Soal Dugaan Pemerasan Sebuah Bank Syariah, OJK Akan Panggil Jusuf Hamka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ribut-ribut soal pernyataan Jusuf Hamka, pengusaha tol, yang mengaku diperas oleh sebuah bank syariah swasta membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan cepat. OJK akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyatannya ramai diberitakan media massa. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," katanya.
Baca juga:Astagfirullah! Sebuah Bank Syariah Diduga Peras Pengusaha Jalan Tol
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus ini terjadi berkaitan dengan rencana pelunasan pembiayaan oleh Jusuf Hamka sebagai debitur. Ketentuan pelunasan telah disepakati bersama sebelumnya antara bank dengan debitur sebagaimana akad pembiayaan dengan beberapa adendum yang sudah disepakati sebelumnya.
Untuk rencana pelunasan tersebut pihak debitur sudah mengajukan kepada sindikasi bank (yang terdiri atas 7 bank, yaitu bank syariah dan unit usaha syariah dari beberapa bank pembangunan daerah). Namun, mesti dipahami kesepakatan harus diperoleh seluruh bank yang tergabung dalam sindikasi terhadap setiap proses pembahasan dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai format pelunasan.
Hal ini tentu juga sejalan dengan konsepsi syariah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan termasuk melakukan musyawarah. OJK dikabarkan juga sudah meminta sindikasi bank dan debitur untuk melakukan komunikasi kembali dengan membahas upaya untuk mendapatkan kesepakatan baru atas rencana pelunasan yang menjunjung nilai syariah.
Pengawas OJK sudah mendapatkan penjelasan dari pihak bank sindikasi sehingga mengharapkan pertemuan dapat dilakukan dalam waktu dekat karena setiap pihak tentunya dapat bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
Baca juga:Ayah Ariel Tatum Restui Putrinya Dekat dengan Gading Martin, Sebut Cocok dan Lucu
Sebelumnya, dalam Podcast Deddy Corbuzier, Jusuf Hamka menyatakan bahwa ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan lembaga perbankan syariah swasta kepada perusahaan yang dipimpinnya. Tindakan pemerasan terjadi saat proses pembayaran utang perusahaannya senilai Rp800 miliar.
Pada Maret 2021, Jusuf mengirimkan uang senilai Rp795 miliar kepada manajemen bank syariah swasta tersebut untuk melunasi utang. Anehnya, menurut Jusuf, uang yang dikirim justru menggantung di rekeningnya dan tanpa diproses bank.
Selama itu juga bunga utang tetap berjalan hingga dua bulan. Tak disangka, ketika dia meminta pihak bank mengembalikan uang yang sudah dibayarkan, Jusuf hanya menerima Rp690 miliar. Dari keterangan bank, sisa uang Rp105 miliar dipegang dengan alasan untuk pembayaran bunga.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," katanya.
Baca juga:Astagfirullah! Sebuah Bank Syariah Diduga Peras Pengusaha Jalan Tol
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus ini terjadi berkaitan dengan rencana pelunasan pembiayaan oleh Jusuf Hamka sebagai debitur. Ketentuan pelunasan telah disepakati bersama sebelumnya antara bank dengan debitur sebagaimana akad pembiayaan dengan beberapa adendum yang sudah disepakati sebelumnya.
Untuk rencana pelunasan tersebut pihak debitur sudah mengajukan kepada sindikasi bank (yang terdiri atas 7 bank, yaitu bank syariah dan unit usaha syariah dari beberapa bank pembangunan daerah). Namun, mesti dipahami kesepakatan harus diperoleh seluruh bank yang tergabung dalam sindikasi terhadap setiap proses pembahasan dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai format pelunasan.
Hal ini tentu juga sejalan dengan konsepsi syariah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan termasuk melakukan musyawarah. OJK dikabarkan juga sudah meminta sindikasi bank dan debitur untuk melakukan komunikasi kembali dengan membahas upaya untuk mendapatkan kesepakatan baru atas rencana pelunasan yang menjunjung nilai syariah.
Pengawas OJK sudah mendapatkan penjelasan dari pihak bank sindikasi sehingga mengharapkan pertemuan dapat dilakukan dalam waktu dekat karena setiap pihak tentunya dapat bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
Baca juga:Ayah Ariel Tatum Restui Putrinya Dekat dengan Gading Martin, Sebut Cocok dan Lucu
Sebelumnya, dalam Podcast Deddy Corbuzier, Jusuf Hamka menyatakan bahwa ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan lembaga perbankan syariah swasta kepada perusahaan yang dipimpinnya. Tindakan pemerasan terjadi saat proses pembayaran utang perusahaannya senilai Rp800 miliar.
Pada Maret 2021, Jusuf mengirimkan uang senilai Rp795 miliar kepada manajemen bank syariah swasta tersebut untuk melunasi utang. Anehnya, menurut Jusuf, uang yang dikirim justru menggantung di rekeningnya dan tanpa diproses bank.
Selama itu juga bunga utang tetap berjalan hingga dua bulan. Tak disangka, ketika dia meminta pihak bank mengembalikan uang yang sudah dibayarkan, Jusuf hanya menerima Rp690 miliar. Dari keterangan bank, sisa uang Rp105 miliar dipegang dengan alasan untuk pembayaran bunga.
(uka)