Pengembangan Panas Bumi, Hemat Devisa dan Tambah Pendapatan Negara
loading...
A
A
A
Selain dapat mengurangi kebutuhan devisa impor migas, kata dia, pemanfaatan dan pengusahaan panas bumi juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di APBN. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) komponen PNBP Panas Bumi yang disetorkan kepada negara meliputi: (1) pendapatan pengusahaan panas bumi, (2) pendapatan iuran tetap panas bumi-eksplorasi, (3) pendapatan iuran tetap panas bumi-operasi produksi, dan (4) pendapatan iuran produksi/royalti panas bumi.
"Berdasarkan review, sampai saat ini pengusahaan panas bumi merupakan satu-satunya pengusahaan di sub-sektor energi baru dan terbarukan (EBT) yang telah dapat memberikan kontribusi terhadap PNBP di APBN," tandasnya.
Selain memberikan kontribusi terhadap keuangan pemerintah pusat (APBN), lanjut Komaidi, pengusahaan panas bumi juga memberikan kontribusi terhadap keuangan daerah (APBD). Kontribusi sub-sektor panas bumi terhadap keuangan daerah diantaranya melalui transfer dana bagi hasil SDA panas bumi dan bonus produksi panas bumi.
"Berdasarkan ketentuan UU No 21/2014, bonus produksi panas bumi diberikan kepada wilayah administratif dimana panas bumi tersebut diusahakan yang dilakukan sejak unit pertama PLTP beroperasi secara komersial. Bonus produksi panas bumi ditetapkan sebesar 0,5% untuk perjanjian jual beli listrik dan 1% untuk perjanjian jual beli uap," jelasnya.
"Berdasarkan review, sampai saat ini pengusahaan panas bumi merupakan satu-satunya pengusahaan di sub-sektor energi baru dan terbarukan (EBT) yang telah dapat memberikan kontribusi terhadap PNBP di APBN," tandasnya.
Selain memberikan kontribusi terhadap keuangan pemerintah pusat (APBN), lanjut Komaidi, pengusahaan panas bumi juga memberikan kontribusi terhadap keuangan daerah (APBD). Kontribusi sub-sektor panas bumi terhadap keuangan daerah diantaranya melalui transfer dana bagi hasil SDA panas bumi dan bonus produksi panas bumi.
"Berdasarkan ketentuan UU No 21/2014, bonus produksi panas bumi diberikan kepada wilayah administratif dimana panas bumi tersebut diusahakan yang dilakukan sejak unit pertama PLTP beroperasi secara komersial. Bonus produksi panas bumi ditetapkan sebesar 0,5% untuk perjanjian jual beli listrik dan 1% untuk perjanjian jual beli uap," jelasnya.
(fai)