PPKM Level 4 Boleh Makan di Tempat, Luhut: Tapi Jangan Banyak Ngobrol

Senin, 26 Juli 2021 - 09:05 WIB
loading...
PPKM Level 4 Boleh Makan...
Warung makan kini dibolehkan melayani pengunjung untuk makan di tempat dengan waktu maksimum 20 menit. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Namun, dalam periode perpanjangan ini ada sejumlah kelonggaran pada pembatasan yang diberikan.

Diantaranya, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan juga pusat perdagangan bisa dibuka meski dengan kapasitas hanya 25% dan sampai pukul 17.00 waktu setempat.



Lalu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00. Pengunjung pun diberi waktu makan di tempat maksimum 20 menit.

"Waktu maksimum makan setiap pengunjung 20 menit dan kami sarankan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan Senin (26/7/2021).

Luhut menegaskan, kebijakan baru ini perlu kerja sama dari semua pihak. Kendati ada sedikit pelonggaran, dia berharap protol kesehatan tetap dilaksanakan secara ketat sehingga PPKM efektif menekan laju penularan.

"Ini adalah tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan," tandasnya.

Selain itu, pusat perbelanjaan, pasar yang menjual sembako sehari-hari pun diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15.00.



Kemudian, lanjut Menko Luhut, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Sedangkan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Diketahui di beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk level 4 yang dilakukan di 95 kabupaten/kota yang akan menerapkan level 4 di Jawa Bali," tegas Menko Luhut.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)