Mau Belanja di Pasar? Cek Dulu Jam Buka Tutupnya di Setiap Daerah
Senin, 26 Juli 2021 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
"Di Kota Bali juga batas maksimum beroperasi sampai jam 20.00 WITA dengan kapasitas 50%," sambung Mendag.
Kemudian, Mendag menyampaikan, sesuai aturan pemerintah pusat terkait operasional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga:Novak Djokovic Lolos ke 16 Besar Usai Kandaskan Lennard Struff
Sedangkan, aturan untuk warung makan dan PKL lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha terbuka, diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Namun, pengunjung hanya boleh menyantap hidangan dalam waktu 20 menit dan tidak lebih dari 3 orang.
"Jadi memang kita masih mengalami pembatasan. Tetapi mudah-mudahan ini dapat membantu pergerakan ekonomi di pasar-pasar dan warung-warung yang ada di Jawa dan Bali," tutup Mendag.
Kemudian, Mendag menyampaikan, sesuai aturan pemerintah pusat terkait operasional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga:Novak Djokovic Lolos ke 16 Besar Usai Kandaskan Lennard Struff
Sedangkan, aturan untuk warung makan dan PKL lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha terbuka, diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Namun, pengunjung hanya boleh menyantap hidangan dalam waktu 20 menit dan tidak lebih dari 3 orang.
"Jadi memang kita masih mengalami pembatasan. Tetapi mudah-mudahan ini dapat membantu pergerakan ekonomi di pasar-pasar dan warung-warung yang ada di Jawa dan Bali," tutup Mendag.
(uka)
Lihat Juga :