PPKM Level 4 Bersambung Terus, Pengelola Pusat Belanja Beberkan Tahapan Efisiensi

Selasa, 27 Juli 2021 - 20:22 WIB
loading...
PPKM Level 4 Bersambung...
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) membeberkan, ada sejumlah tahapan efisiensi yang dilakukan pengusaha mal bila PPKM Level 4 diperpanjang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mencatat puluhan ribu buruh di pusat perbelanjaa n terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) . Perkara itu bila PPKM Level 4 Jawa dan Bali terus diperpanjang.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja menyebut, potensi PHK terjadi karena berhentinya operasional pusat perbelanjaan selama penerapan PPKM darurat. Potensi akan menguat jika pembatasan masa kembali diperpanjang lagi.



Kebijakan itu dinilai berdampak signifikan pada cash flow perusahan. Pemerintah sendiri sudah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

"Berdasarkan pengalaman efisiensi di pusat perbelanjaan itu hanya bisa maksimal 30 persen. Meskipun tutup tetapi harus ada minimal pekerja yang harus dipertahankan. Jadi efisiensi maksimal 30 persen. Jadi potensi yang dirumahkan ataupun di PHK itu 30 persen dikali 280 ribu berarti kurang lebih 84.000," ujar Alphonzus saat diskusi virtual, Selasa (27/7/2021).

Selama masa pembatasan, mal di dua kawasan itu harus ditutup. Meski begitu, biaya operasional tetap berjalan karena ada pembayaran gaji pekerja dan biaya listrik. Karenanya, untuk mengurangi beban keuangan, manajemen akan melakukan efisiensi di sisi sumber daya manusia (SDM).

Dia menghitung, ada sejumlah tahapan efisiensi yang dilakukan pengusaha mal bila PPKM Level 4 diperpanjang, dimana, dihitung dari tanggal 2 Agustus nanti. Pertama, merumahkan pekerja dengan tetap membayar gaji penuh. Kedua, karyawan yang dirumahkan hanya menerima gaji separuhnya saja.

"Saat ini tahap satu sudah banyak dilakukan, ini kan perpanjangan PPKM sampai 2 Agustus kalau ini dilanjutkan lagi kemungkinan akan masuk ke tahap kedua. Karena pindah bulan, gajinya periode baru. Kalau masuk ke tahap dua, dirumahkan dan gaji dibayar sebagian," katanya.



Pembatasan kegiatan masyarakat melalui PPKM terus berlarut-larut, maka suka atau tidak suka pengusaha pusat perbelanjaan harus mengambil langkah tahap ketiga atau tahap efisiensi paling akhir yakni PHK.

"Kalau masih berlangsung berlarut-larut masuk ke tahap tiga. Ini tahap yang paling akhir, yang kita tidak inginkan sekali adalah PHK. Ini opsi yang paling akhir. Ini tahapannya seperti itu," tutur dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1976 seconds (0.1#10.140)