PPKM Level 4 Bersambung Terus, Pengelola Pusat Belanja Beberkan Tahapan Efisiensi
Selasa, 27 Juli 2021 - 20:22 WIB
loading...
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) membeberkan, ada sejumlah tahapan efisiensi yang dilakukan pengusaha mal bila PPKM Level 4 diperpanjang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mencatat puluhan ribu buruh di pusat perbelanjaa n terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) . Perkara itu bila PPKM Level 4 Jawa dan Bali terus diperpanjang.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja menyebut, potensi PHK terjadi karena berhentinya operasional pusat perbelanjaan selama penerapan PPKM darurat. Potensi akan menguat jika pembatasan masa kembali diperpanjang lagi.
Baca Juga: Satgas COVID-19 Sebut Jawa-Bali Alami Penurunan Kasus 24% Selama PPKM Berlevel
Kebijakan itu dinilai berdampak signifikan pada cash flow perusahan. Pemerintah sendiri sudah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
"Berdasarkan pengalaman efisiensi di pusat perbelanjaan itu hanya bisa maksimal 30 persen. Meskipun tutup tetapi harus ada minimal pekerja yang harus dipertahankan. Jadi efisiensi maksimal 30 persen. Jadi potensi yang dirumahkan ataupun di PHK itu 30 persen dikali 280 ribu berarti kurang lebih 84.000," ujar Alphonzus saat diskusi virtual, Selasa (27/7/2021).
Selama masa pembatasan, mal di dua kawasan itu harus ditutup. Meski begitu, biaya operasional tetap berjalan karena ada pembayaran gaji pekerja dan biaya listrik. Karenanya, untuk mengurangi beban keuangan, manajemen akan melakukan efisiensi di sisi sumber daya manusia (SDM).
Dia menghitung, ada sejumlah tahapan efisiensi yang dilakukan pengusaha mal bila PPKM Level 4 diperpanjang, dimana, dihitung dari tanggal 2 Agustus nanti. Pertama, merumahkan pekerja dengan tetap membayar gaji penuh. Kedua, karyawan yang dirumahkan hanya menerima gaji separuhnya saja.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja menyebut, potensi PHK terjadi karena berhentinya operasional pusat perbelanjaan selama penerapan PPKM darurat. Potensi akan menguat jika pembatasan masa kembali diperpanjang lagi.
Baca Juga: Satgas COVID-19 Sebut Jawa-Bali Alami Penurunan Kasus 24% Selama PPKM Berlevel
Kebijakan itu dinilai berdampak signifikan pada cash flow perusahan. Pemerintah sendiri sudah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
"Berdasarkan pengalaman efisiensi di pusat perbelanjaan itu hanya bisa maksimal 30 persen. Meskipun tutup tetapi harus ada minimal pekerja yang harus dipertahankan. Jadi efisiensi maksimal 30 persen. Jadi potensi yang dirumahkan ataupun di PHK itu 30 persen dikali 280 ribu berarti kurang lebih 84.000," ujar Alphonzus saat diskusi virtual, Selasa (27/7/2021).
Selama masa pembatasan, mal di dua kawasan itu harus ditutup. Meski begitu, biaya operasional tetap berjalan karena ada pembayaran gaji pekerja dan biaya listrik. Karenanya, untuk mengurangi beban keuangan, manajemen akan melakukan efisiensi di sisi sumber daya manusia (SDM).
Dia menghitung, ada sejumlah tahapan efisiensi yang dilakukan pengusaha mal bila PPKM Level 4 diperpanjang, dimana, dihitung dari tanggal 2 Agustus nanti. Pertama, merumahkan pekerja dengan tetap membayar gaji penuh. Kedua, karyawan yang dirumahkan hanya menerima gaji separuhnya saja.
Lihat Juga :