Dua Rentenir Online Kena Jaring Satgas Waspada Investasi

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:24 WIB
loading...
Dua Rentenir Online Kena Jaring Satgas Waspada Investasi
SWI saat memberikan keterangan kepada pers soal penangkapan pinjol ilegal.Foto/HumasOJK
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tonggam L. Tobing menyampaikan apresiasinya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal . Kali ini pinjol ilegal alias rentenir online yang kena "razia" SWI adalah KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat.

“Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat harus terus dilanjutkan untuk memberantas pinjaman online ilegal karena ini sangat merugikan masyarakat,” kata Tongam saat konferensi virtual, Kamis (29/7/2021).

Baca juga:Tersangka Kasus Korupsi Bansos di Bandung Barat Segera Disidang

Tongam menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelaku. Selain itu, SWI juga akan terus memberikan pemahaman atas pinjol.

“SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK,” katanya.

Menurutnya, SWI yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore dan sosial media. Sudah ada beberapa pinjol ilegal yang terkena jaring SWI.

Baca juga:Tata Cara Mandi Wajib dan 3 Hal yang Harus Diperhatikan

“Sebelumnya, pihak Kepolisian RI juga telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjol ilegal, yaitu PT Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia,” paparnya.

Tongam mengimbau kepada masyarakat yang sudah terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di polda dan polres seluruh Indonesia atau melalui website resmi di laman https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)