Dua Rentenir Online Kena Jaring Satgas Waspada Investasi
Kamis, 29 Juli 2021 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, SWI yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore dan sosial media. Sudah ada beberapa pinjol ilegal yang terkena jaring SWI.
Baca juga:Tata Cara Mandi Wajib dan 3 Hal yang Harus Diperhatikan
“Sebelumnya, pihak Kepolisian RI juga telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjol ilegal, yaitu PT Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia,” paparnya.
Tongam mengimbau kepada masyarakat yang sudah terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di polda dan polres seluruh Indonesia atau melalui website resmi di laman https://patrolisiber.id dan [email protected] atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.
Baca juga:Tata Cara Mandi Wajib dan 3 Hal yang Harus Diperhatikan
“Sebelumnya, pihak Kepolisian RI juga telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjol ilegal, yaitu PT Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia,” paparnya.
Tongam mengimbau kepada masyarakat yang sudah terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di polda dan polres seluruh Indonesia atau melalui website resmi di laman https://patrolisiber.id dan [email protected] atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.
(uka)
Lihat Juga :