Usaha Isi Ulang Air Galon Wajib Pahami Aturan Ini, Awas Ada Sanksinya Loh!

Jum'at, 30 Juli 2021 - 05:15 WIB
loading...
Usaha Isi Ulang Air Galon Wajib Pahami Aturan Ini, Awas Ada Sanksinya Loh!
Dengan menawarkan pelayanan dan jaminan air yang layak dikonsumsi, ternyata ada sejumlah aturan yang perlu ditaati bagi para pelaku usaha depot isi ulang air galon. Foto/Ilustrasi Dok Kemendag
A A A
JAKARTA - Bisnis isi ulang air galon masih menjadi andalan sejumlah masyarakat, seiring dengan fungsi dasar air minum sebagai pemenuhan kebutuhan manusia. Selain harganya yang terjangkau, tak sedikit konsumen memilih air minum isi ulang sebagai opsi kesehariannya.



Peluang inilah yang kemudian menjadi prospek bisnis bagi sejumlah kalangan, baik itu pemain tunggal maupun kemitraan alias franchise. Dengan menawarkan pelayanan dan jaminan air yang layak dikonsumsi, ternyata ada sejumlah aturan yang perlu ditaati bagi para pelaku usaha depot isi ulang.

Berdasarkan Kemenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7, berikut adalah Kewajiban Pelaku Usaha Tata Niaga Depot Air Minum, melansir Instagram Kementerian Perdagangan di @kemendag, Kamis (29/7/2021).

1. Depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan depot.

2. Depot air minum dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap jual.

3. Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.

4. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.

5. Depot air minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.

6. Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos atau tidak bermerek.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2266 seconds (0.1#10.140)