Usaha Isi Ulang Air Galon Wajib Pahami Aturan Ini, Awas Ada Sanksinya Loh!

Jum'at, 30 Juli 2021 - 05:15 WIB
loading...
Usaha Isi Ulang Air...
Dengan menawarkan pelayanan dan jaminan air yang layak dikonsumsi, ternyata ada sejumlah aturan yang perlu ditaati bagi para pelaku usaha depot isi ulang air galon. Foto/Ilustrasi Dok Kemendag
A A A
JAKARTA - Bisnis isi ulang air galon masih menjadi andalan sejumlah masyarakat, seiring dengan fungsi dasar air minum sebagai pemenuhan kebutuhan manusia. Selain harganya yang terjangkau, tak sedikit konsumen memilih air minum isi ulang sebagai opsi kesehariannya.

Baca Juga: Kebijakan PPKM Tak Jelas, Pelaku Usaha Sektor Wisata Kibarkan Bendera Putih

Peluang inilah yang kemudian menjadi prospek bisnis bagi sejumlah kalangan, baik itu pemain tunggal maupun kemitraan alias franchise. Dengan menawarkan pelayanan dan jaminan air yang layak dikonsumsi, ternyata ada sejumlah aturan yang perlu ditaati bagi para pelaku usaha depot isi ulang.

Berdasarkan Kemenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7, berikut adalah Kewajiban Pelaku Usaha Tata Niaga Depot Air Minum, melansir Instagram Kementerian Perdagangan di @kemendag, Kamis (29/7/2021).

1. Depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan depot.

2. Depot air minum dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap jual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
BPOM Perketat Batas...
BPOM Perketat Batas Migrasi BPA Galon Guna Tekan Risiko Pubertas Dini
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Rekomendasi
Selebrasi Berujung Petaka,...
Selebrasi Berujung Petaka, Henderson Tumbang di Azteca
350 Spesies Seafood...
350 Spesies Seafood Dicoret dari Menu Jaringan Hotel Global demi Selamatkan Laut
Balogun Bebas, Tuchel:...
Balogun Bebas, Tuchel: Mungkin Trump Bisa Selamatkan Quansah?
Berita Terkini
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
Duo Zou Bersaudara Asal...
Duo Zou Bersaudara Asal China Mendadak Jadi Miliarder Gara-gara Robot Humanoid, Begini Kisahnya
IHSG Sesi I Tergelincir...
IHSG Sesi I Tergelincir ke 5.864, Nilai Transaksi Cetak Rp4,7 Triliun
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved