Usaha Isi Ulang Air Galon Wajib Pahami Aturan Ini, Awas Ada Sanksinya Loh!
Jum'at, 30 Juli 2021 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
3. Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
4. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
5. Depot air minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
6. Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos atau tidak bermerek.
7. Depot air minum tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadah.
Baca Juga: Kabar Baik! BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 Cair untuk 3 Juta Pelaku Usaha
4. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
5. Depot air minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
6. Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos atau tidak bermerek.
7. Depot air minum tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadah.
Baca Juga: Kabar Baik! BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 Cair untuk 3 Juta Pelaku Usaha
Lihat Juga :