Mandat Presiden, Kemenko Marves Sediakan Form Pengaduan Kasus Pungli di Pelabuhan
Sabtu, 31 Juli 2021 - 17:28 WIB
loading...
Dalam rangka memberantas praktik pungutan liar (Pungli) khususnya yang terjadi di pelabuhan. Kemenko Marves menyediakan, formulir pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka memberantas praktik pungutan liar ( Pungli ) khususnya yang terjadi di pelabuhan -pelabuhan di Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Kemenko Marves ) mengantisipasi untuk memasang formulir pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Baca Juga: Satgas Saber Pungli Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Pungutan Liar
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo mengatakan, hal tersebut merupakan mandat dari Presiden dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum di pelabuhan.
"Sesuai arahan Presiden RI, kami dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi akan mengawal pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di semua jenis pelabuhan di Indonesia," kata Dias melaui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal, Sabtu (31/7/2021).
Lebih lanjut Ia menerangkan, bahwa formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.
Baca Juga: Satgas Saber Pungli Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Pungutan Liar
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo mengatakan, hal tersebut merupakan mandat dari Presiden dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum di pelabuhan.
"Sesuai arahan Presiden RI, kami dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi akan mengawal pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di semua jenis pelabuhan di Indonesia," kata Dias melaui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal, Sabtu (31/7/2021).
Lebih lanjut Ia menerangkan, bahwa formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.
Lihat Juga :