Mandat Presiden, Kemenko Marves Sediakan Form Pengaduan Kasus Pungli di Pelabuhan

Sabtu, 31 Juli 2021 - 17:28 WIB
loading...
Mandat Presiden, Kemenko...
Dalam rangka memberantas praktik pungutan liar (Pungli) khususnya yang terjadi di pelabuhan. Kemenko Marves menyediakan, formulir pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dalam rangka memberantas praktik pungutan liar ( Pungli ) khususnya yang terjadi di pelabuhan -pelabuhan di Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Kemenko Marves ) mengantisipasi untuk memasang formulir pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.



Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo mengatakan, hal tersebut merupakan mandat dari Presiden dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum di pelabuhan.

"Sesuai arahan Presiden RI, kami dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi akan mengawal pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di semua jenis pelabuhan di Indonesia," kata Dias melaui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal, Sabtu (31/7/2021).

Lebih lanjut Ia menerangkan, bahwa formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.



Selanjutnya, dia akan mengoordinasikannya dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan Otoritas Pelabuhan.

"Diharapkan, dengan adanya form pengaduan ini dapat mempercepat terselesaikannya kasus-kasus pungutan liar yang terjadi di lapangan. Kita targetkan dalam waktu sekitar seminggu setelah laporan masuk, kasus sudah dapat ditindaklanjuti oleh tim," tegas Deputi Basilio.

Sebagai catatan, bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar di pelabuhan, dapat melaporkan kronologi lengkap melalui link yang tertera sebagai berikut: https://bit.ly/pengaduanpunglipelabuhan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1998 seconds (0.1#10.140)