Dorong Konsumsi, New Normal Positif bagi Emiten Pusat Perbelanjaan

Kamis, 28 Mei 2020 - 16:30 WIB
loading...
Dorong Konsumsi, New Normal Positif bagi Emiten Pusat Perbelanjaan
Penerapan new normal diyakini akan berdampak positif bagi emiten di sektor ritel dan bisnis jaringan mal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan skenario tatanan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan yaitu pada sektor bisnis antara lain mal, pusat perbelanjaan dan perkantoran yang akan mulai dibuka secara bertahap dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Kepala Riset Reliance Sekuritas Lanjar Nafi berpendapat, pelonggaran pembatasan saat ini merupakan tren yang mulai diterapkan di berbagai negara. Kebijakan ini ditujukan untuk merespons penurunan tajam pertumbuhan ekonomi akibat Covid-19.

Menurut Lanjar, akibat pendemi ini pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini berkisar 2,5%, turun dibandingkan periode sama tahun lalu yang masih di atas 5%. Ini terjadi terutama karena anjloknya konsumsi rumah tangga, bisnis yang tutup, dan berkurangnya perputaran uang.

"Kebijakan pelonggaran, dengan istilah new normal, tentu punya dampak sangat positif karena akan bisa lebih menahan pelambatan ekonomi di dalam negeri. Tentu saja kebijakan ini juga harus sejalan dengan protokol pencegahan Covid-19," ujar Lanjar, kepada media, Kamis (28/5/2020).

Lanjar menjelaskan, new normal juga akan selaras dengan kebijakan stimulus ekonomi yang sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan antara lain berfokus pada sektor riil melalui pemberian kemudahan dan juga resktrukturisasi kredit, terutama bagi UMKM yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Kebijakan new normal beserta berbagai stimulus itu diharapkan bisa menanggulangi pelambatan ekonomi nasional.

Dampak positif dari kebijakan pelonggaran ini menurutnya akan dirasakan termasuk oleh emiten-emiten di sektor ritel dan bisnis jaringan mal, maupun emiten di sektor makanan minuman yang membuka gerai di pusat perbelanjaan.

Dengan adanya pelonggaran, kunjungan ke pusat perbelanjaan akan kembali tumbuh yang kemudian akan mendorong penjualan. Kendati demikian, harus diakui, akan ada penambahan biaya operasional lain, terutama untuk penyediaan alat dan perlengkapan penerapan protokol kesehatan untuk tenant mall atau pusat perbelanjaan.

"Pembukaan mal, tentu akan ada dampak positifnya. Contohnya akan ada kenaikan pengunjung di mal, dan mendorong daya beli di sektor ritel, makanan minuman, apalagi sudah hampir tiga bulan konsumen jenuh karena lebih banyak tinggal di rumah. Namun di sisi lain, juga akan ada penambahan biaya operasional yang harus ditanggung pengelola mall dan tenant, seperti memperbanyak petugas kesehatan dan penyemprotan disinfektan di area mal," ucap Lanjar.

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), emiten yang memiliki jaringan mal terbesar di Indonesia, melalui jaringan Lippo Malls Indonesia, juga bersiap menyambut kebijakan new normal dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan selektif dalam memilih tenant di berbagai jaringan mal yang dimiliki.

Petugas mal Lippo juga akan memeriksa suhu tubuh setiap pengunjung sebelum memasuki mal. Di sejumlah tempat strategis disediakan papan pengumuman digital untuk mengingatkan pengunjung tentang protokol kesehatan, yakni pemakaian masker, jaga jarak fisik minimal satu meter, penggunaan cairan pembersih tangan setiap satu jam, dan transaksi nontunai. Tak hanya itu, petugas yang melayani pengunjung juga menggunakan alat pelindung wajah (face shield).

Setelah berada di dalam mal pun pengunjung diminta tertib menggunakan lift dan menjaga jarak saat berada di dalamnya. Apabila lift penuh, petugas akan mengatur pengunjung yang berada di sekitarnya untuk mengurangi kerumunan. Pengunjung juga diarahkan untuk menggunakan lift yang tidak penuh. Untuk tetap menjaga kebersihan tangan, pengelola mall Lippo menyiapkan cairan pembersih tangan di beberapa titik, serta menyediakan tempat cuci tangan di area sekeliling tempat parkir dan beberapa pintu masuk.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan panduan new normal bagi dunia usaha dan tempat kerja. Panduan tersebut diantaranya mengimbau agar tidak menggunakan aksesoris seperti jam tangan dan gelang, agar memakai masker dan membawa hand sanitizer serta agar mengikat rambut yang tergolong panjang ke arah belakang.

Selain itu, setibanya di kantor, masyarakat diminta tetap menghindari kerumunan, membersihkan sepatu dengan disinfektan, dan membersihkan tempat kerja. Juga, penting untuk menghindari penggunaan alat kerja secara bersamaan, dan untuk sementara menghindari rapat dengan tatap muka.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)