OJK 'Pagari' Aksi para Debt Collector Saat Menagih Utang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan debt collector atau penagih utang untuk selalu membawa dokumen resmi saat menagih cicilan atau utang kepada debitur agar citra industri pembiayaan lebih baik.
“Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, perusahaan harus memastikan bahwa petugas penagih telah dibekali beberapa dokumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi Idris.
Berikut tata laku yang harus dilakukan para debt collector dalam menjalankan tugasnya di industri jasa keuangan.
1. Dokumen yang Wajib Dibawa
Dokumen yang wajib dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia.
“Dokumen tersebut harus senantiasa di bawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika upaya penarikan dilakukan,” ujarnya.
Dia tak menampik bahwa debt collector memiliki citra yang kurang baik di mata masyarakat karena sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang tak sesuai dengan standar operasional, bahkan menggunakan kekerasan.
2. Debt Collector yang Melanggar Aturan Hukum akan Ditindak Tegas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector yang melanggar aturan hukum. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan disanksi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
3. Wajib Menjadi Mitra dan Memiliki Sertifikat Profesi
OJK menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk memastikan seluruh debt collector wajib telah menjadi mitra dan memiliki sertifikat profesi tertentu.
Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah.
4. Pihak Kreditur Harus Lakukan Evaluasi
Meskipun pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan memperbolehkan perusahaan pembiayaan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih pembiayaan, perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur harus senantiasa melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga yang melanggar peraturan.
“Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, perusahaan harus memastikan bahwa petugas penagih telah dibekali beberapa dokumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi Idris.
Berikut tata laku yang harus dilakukan para debt collector dalam menjalankan tugasnya di industri jasa keuangan.
1. Dokumen yang Wajib Dibawa
Dokumen yang wajib dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia.
“Dokumen tersebut harus senantiasa di bawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika upaya penarikan dilakukan,” ujarnya.
Dia tak menampik bahwa debt collector memiliki citra yang kurang baik di mata masyarakat karena sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang tak sesuai dengan standar operasional, bahkan menggunakan kekerasan.
2. Debt Collector yang Melanggar Aturan Hukum akan Ditindak Tegas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector yang melanggar aturan hukum. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan disanksi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
3. Wajib Menjadi Mitra dan Memiliki Sertifikat Profesi
OJK menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk memastikan seluruh debt collector wajib telah menjadi mitra dan memiliki sertifikat profesi tertentu.
Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah.
4. Pihak Kreditur Harus Lakukan Evaluasi
Meskipun pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan memperbolehkan perusahaan pembiayaan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih pembiayaan, perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur harus senantiasa melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga yang melanggar peraturan.
(uka)