PPKM Diperpanjang, Pemerintah Perluas Penerima Bansos

Selasa, 03 Agustus 2021 - 07:27 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang, Pemerintah...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Perpanjangan dilakukan untuk terus menekan laju penyerbaran Covid-19 di sejumlah daerah.

Baca juga:Arslan Makhmudov Singa Rusia Paling Ditakuti Raja Kelas Berat

Perpanjangan PPKM oleh pemerintah juga akan diimbangi dengan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, realisasi program bansos yang sebagian merupakan tambahan baru, yaitu PKH di bulan Juli sudah terealisasi Rp5,15 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 7,44 juta KPM (keluarga penerima manfaat).

Sedangkan kartu sembako pada Juli terealisasi Rp9,4 triliun untuk 15,67 juta KPM. Bantuan sosial lainnya juga terus direalisasikan pemerintah.

"Program BLT desa terealisasi Rp1,48 triliun untuk 2,18 juta KPM. Demikian pula bantuan subsidi upah yang sudah mulai berjalan dan banpres produksi usaha mikro (BPUM) yang sudah mulai diluncurkan Bapak Presiden pada tanggal 30 Juli yang lalu," beber dia dalam paparan media secara virtual, Senin (2/8/2021).

Baca juga:Enny Beatrice Bom Seks Era 80-an Dinikahi Politikus Malaysia, Begini Kehidupannya Sekarang

Selain itu, bansos BPUM menyasar 1 juta usaha mikro kecil (UMK), pedagang kaki lima (PKL), dan warung. Nantinya, satu orang akan dapat bansos Rp1,2 juta. Program ini sedang difinalisasi dan pemerintah berharap bisa langsung dijalankan melalui bantuan TNI dan Polri.

"Ini regulasinya sudah disiapkan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)