Hasil Kajian NU: Revisi PP Tembakau Memberatkan Petani
Selasa, 03 Agustus 2021 - 20:55 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - LAKPESDAM PBNU merilis hasil riset terkait dampak kebijakan pertembakauan dan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang dilakukan pada tiga daerah penghasil tembakau, yaitu Pamekasan Madura, Rembang Jawa Tengah, dan Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). Hasilnya, rencana revisi PP 109/2012 semakin memberatkan petani karena pada dasarnya peraturan yang saat ini berlaku sudah membatasi ruang gerak mereka.
Peneliti LAKPESDAM PBNU Hifdzil Alim mengatakan rencana revisi PP 109/2012 makin memberatkan petani karena pada dasarnya peraturan yang saat ini berlaku sudah membatasi ruang gerak mereka. Kajian NU tersebut menegaskan keresahan sejumlah Kepala Daerah yang selama ini khawatir bahwa revisi PP 109 justru akan mengancam masa depan petani tembakau. “Ini seperti ada porsi yang tidak setara antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Keberpihakannya kepada petani sangat minim,” ujar Hifdzil di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Dianggap Merugikan, Asosiasi Petani di Pamekasan Tolak Revisi PP Tembakau
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan seharusnya melakukan kajian akademik dan evaluatif sebelum melakukan rencana revisi PP tersebut. “PP 109/2012 terbukti sangat dirasakan dampaknya oleh para petani tembakau karena banyaknya pembatasan-pembatasan dalam produksi, pengolahan, pemasaran, dan konsumsi produk tembakau,” ungkapnya
Hifdzil menjelaskan bahwa implementasi PP 109/2012 memberi dampak negatif terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) khususnya petani. Di Pamekasan misalnya, perusahaan rokok yang membuka cabang pembelian tembakau di Pamekasan terus mengurangi volume pembelian tembakau.
Peneliti LAKPESDAM PBNU Hifdzil Alim mengatakan rencana revisi PP 109/2012 makin memberatkan petani karena pada dasarnya peraturan yang saat ini berlaku sudah membatasi ruang gerak mereka. Kajian NU tersebut menegaskan keresahan sejumlah Kepala Daerah yang selama ini khawatir bahwa revisi PP 109 justru akan mengancam masa depan petani tembakau. “Ini seperti ada porsi yang tidak setara antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Keberpihakannya kepada petani sangat minim,” ujar Hifdzil di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Dianggap Merugikan, Asosiasi Petani di Pamekasan Tolak Revisi PP Tembakau
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan seharusnya melakukan kajian akademik dan evaluatif sebelum melakukan rencana revisi PP tersebut. “PP 109/2012 terbukti sangat dirasakan dampaknya oleh para petani tembakau karena banyaknya pembatasan-pembatasan dalam produksi, pengolahan, pemasaran, dan konsumsi produk tembakau,” ungkapnya
Hifdzil menjelaskan bahwa implementasi PP 109/2012 memberi dampak negatif terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) khususnya petani. Di Pamekasan misalnya, perusahaan rokok yang membuka cabang pembelian tembakau di Pamekasan terus mengurangi volume pembelian tembakau.
Lihat Juga :