Asuransi Tidak Cuma Soal Kesehatan dan Kendaraan, Aset Properti Juga Penting

Selasa, 03 Agustus 2021 - 22:21 WIB
loading...
Asuransi Tidak Cuma Soal Kesehatan dan Kendaraan, Aset Properti Juga Penting
Dibandingkan asuransi kesehatan, jiwa, dan kendaraan bermotor, asuransi properti masih belum banyak diminati oleh masyarakat. Padahal memiliki nilai yang sangat tinggi sehingga penting diberikan perlindungan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dibandingkan asuransi kesehatan, jiwa, dan kendaraan bermotor, asuransi properti masih belum banyak diminati oleh masyarakat. Padahal aset properti seperti rumah tinggal, toko/ruko, gudang, kantor, memiliki nilai yang sangat tinggi sehingga penting untuk diberikan perlindungan.



Semuanya agar pemilik terbebas dari kerugian akibat kerusakan atau kehacuran yang disebabkan oleh kecelakaan maupun bencana yang bisa terjadi kapan saja.

"Hal ini pun disebabkan minimnya informasi yang jelas dan lengkap terkait produk asuransi properti di kalangan masyarakat sehingga belum memiliki pemahaman dan kesadaran yang baik akan pentingnya memiliki asuransi properti," ujar GM Marketing MPMInsurance, Ari Hidrijantoro.

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPMInsurance), anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang bergerak di bidang asuransi umum yang beroperasi sejak 2012, juga menyediakan produk perlindungan aset properti dengan memberikan 3 jenis jaminan yaitu:
1. Asuransi kebakaran
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap
2. Asuransi semua risiko properti (all risk)
Produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.
3. Asuransi Gempa Bumi
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, serta tsunami.



Manfaat & keuntungan

Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari MPMInsurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap asset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti.

Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hinggan pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan di dapatkan oleh pemegang polis asuransi.

Besaran Premi yang Dibayarkan

Secara umum besar premi asuransi properti dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan. Misalnya apakah bangunan tersebut dihuni oleh pemiliknya, bagaimana keadaan lingkungan sekitar bangunan, apakah bangunan pernah terkena banjir, dan apakah mengalami perampokan sebelumnya.

Selain itu, kualitas bangunan juga turut menentukan besaran premi yang harus dibayarkan; apakah bangunan bersifat tahan api, relative tahan api, atau cenderung rentan terbakar.

Untuk mengetahui kisaran premi asurans properti MPMInsurance, bisa dipelajari berdasarkan ilustrasi berikut.

Sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPM Insurance. Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp 100.000.000 maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan adalah:

a) Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Kebakaran
Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000
Rate = 0.0294%
Premi yang harus dibayar = Rp 100.000.000 x 0.0294% = Rp 29.400

b) Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi All Risk
Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000
Rate Kebaran = 0.0294%
Rate Banjir = 0.05% (Rate wilayah Jakarta)
Rate RSMDCC = 0.01%
Rate Gempa Bumi = 0.135% (Rate wilayah Jakarta)
Rate Lainnya = 0.01%
Premi yang harus di bayar = Rp 100.000.000 x 0.2344% = Rp 234.400

c) Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Gempa Bumi
Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000
Rate Gempa Bumi = 0.135%
Premi yang harus di bayar = Rp 100.000.000 x 0.135% = Rp 135.000

"Syarat untuk menjadi pemegang polis asuransi property di MPMInsurance sangat mudah yaitu hanya dengan melengkapi formulir permohonan cover asuransi yang disediakan. Setelah itu akan dilakukan survey jika dibutuhkan untuk meninjau lebih lanjut terkait lokasi bangunan yang diikutsertakan dalam asuransi," paparnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3909 seconds (0.1#10.140)