Bongkar 3 Perbedaan Skema Pencairan Subsidi Gaji Tahun 2021 dan 2020

Rabu, 04 Agustus 2021 - 13:15 WIB
loading...
Bongkar 3 Perbedaan Skema Pencairan Subsidi Gaji Tahun 2021 dan 2020
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, setidaknya terdapat tiga perbedaan skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji /upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Ida di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU , khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Menurut Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.



Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Dia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.

Ida menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," katanya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2354 seconds (0.1#10.140)