Bongkar 3 Perbedaan Skema Pencairan Subsidi Gaji Tahun 2021 dan 2020

Rabu, 04 Agustus 2021 - 13:15 WIB
loading...
Bongkar 3 Perbedaan...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, setidaknya terdapat tiga perbedaan skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji /upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Ida di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU , khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Menurut Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Disalurkan Bulan Agustus

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
Sukses Salurkan BSU...
Sukses Salurkan BSU 98%, Pos Indonesia Ungkap Jemput Bola hingga 3T Jadi Kunci
Jelang Batas Akhir,...
Jelang Batas Akhir, Penyaluran BSU di Kantorpos Jakarta Centrum Capai 80%
Salurkan BSU di Batam,...
Salurkan BSU di Batam, Pos Indonesia Layani Ratusan Penerima per Hari
Pos Indonesia Pastikan...
Pos Indonesia Pastikan Penyaluran BSU di Wilayah 3 T Lancar dan Tepat Sasaran
Dukung Daya Beli, BRI...
Dukung Daya Beli, BRI Tuntaskan Penyaluran BSU 2025
BSU Guru Madrasah Macet,...
BSU Guru Madrasah Macet, Begini Penjelasan Kemenag
Syarat Guru Mendapat...
Syarat Guru Mendapat BSU dan Cara Cek Pencairan di Info GTK
BSU Guru PAUD Non Formal...
BSU Guru PAUD Non Formal 2025 Cair, Begini Cara Cek dan Mencairkannya
Rekomendasi
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Ma’shum: NU juga Butuh Tata Krama
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Berita Terkini
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved