Bongkar 3 Perbedaan Skema Pencairan Subsidi Gaji Tahun 2021 dan 2020
Rabu, 04 Agustus 2021 - 13:15 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, setidaknya terdapat tiga perbedaan skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji /upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Ida di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU , khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Menurut Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Disalurkan Bulan Agustus
Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Ida di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU , khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Menurut Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Disalurkan Bulan Agustus
Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Lihat Juga :