Kemenkes Rilis Aturan, Pelaku Usaha Pest Control Berharap Izin dari Kemenperin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para pelaku usaha pest control (pengendalian hama) meminta agar izin operasional usahanya diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI . Pasalnya, kegiatan pengendalian hama tidak terbatas pada isu kesehatan, melainkan mencakup lini usaha lainnya.
Pandangan itu muncul menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Permenkes tersebut mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada lingkungan tempat tinggal atau pemukiman, tempat usaha, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum, industri, serta moda transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api dan bus.
Baca juga:Jumpa Khabib Nurmagomedov, Mike Tyson: Assalamualaikum Brother!
Praktisi Pest Control, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan bahwa para pelaku usaha menyambut baik atas kebijakan itu. Namun, untuk penerbitan izin operasional kegiatan usaha sebaiknya dikeluarkan dari Kementerian atau Dinas Perindustrian.
“Ruang lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia bukan hanya terkait pengendalian vektor penyakit saja, tetapi sangat beragam,” ujar Boyke di Jakarta, dikutip Kamis (5/8/2021).
Adapun usaha tersebut di antaranya pengendalian hama terkait Stored Product Insects (SPI) pada industri makanan, minuman, farmasi, tembakau dan lainnya yang fokus pada pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.
Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa pest control.
“Terbitnya Permenkes tentu membawa peluang tersendiri bagi pelaku usaha di bidang pengendalian hama, namun karena berhubungan dengan sektor lainnya sebaiknya izinnya diterbitkan dari Kemenperin,” terangnya.
Ke depan, lanjut Boyke, sebaiknya izin operasional pest control, vector control, termite control dan fumigasi di bawah Kementerian Perindustrian. Sebab, bidang usaha pengendalian hama tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tetapi juga dengan perumahan, pertanian, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan.
Selain itu, pembinaan teknis juga diperlukan dari Kementerian sektor terkait tersebut. Hal ini penting dilakukan demi mewujudkan kepastian berusaha pada bidang usaha pengendalian hama di Indonesia.
“Selama ini izin operasional pest control, termite control dan fumigasi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Akan tetapi tiga tahun belakangan ini izin operasional termite control dan fumigasi sudah tidak keluar. Yang keluar hanya izin pest control saja (DKI Jakarta),” ungkap dia.
Diduga hal tersebut berubah setelah terbitnya Permenkes No. 374 tahun 2010 tentang Pengendalian Vektor, dan Permenkes No. 50 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya.
Boyke menyebut, saat ini 90% sektor swasta sudah menggunakan jasa pengendalian hama. Kepastian perizinan operasional ini menjadi penting agar pelaku usaha pest control memiliki pedoman yang sesuai dengan lingkup kegiatan usahanya.
Baca juga:Sutradara-sutradara yang Jago Banget Bikin Film Horor, Ini 5 di Antaranya!
Senada dengan Boyke, Direktur AntiPest Rizki Maheng menyatakan dukungannya apabila izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Menurutnya, hal tersebut akan memperkuat industri pengendalian hama ke depan, dan menjawab tantangan global, selain memudahkan dalam koordinasi dan kebutuhan perizinan.
"Sudah saatnya bidang usaha pengendalian hama dilihat secara industri ke depannya, karena banyak stakeholder yang terkait dalam bidang usaha ini, dan tantangan ke depan yang semakin tinggi, khususnya terkait perkembangan inovasi teknologi," kata Rizki.
Rizki menambahkan, selain lintas sektor, bidang usaha pengendalian hama juga merupakan sektor jasa yang terkait dengan kegiatan industri, dapat meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya industri, dan mempunyai kaitan dengan pertahanan dan keamanan pangan maupun kesehatan.
Pandangan itu muncul menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Permenkes tersebut mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada lingkungan tempat tinggal atau pemukiman, tempat usaha, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum, industri, serta moda transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api dan bus.
Baca juga:Jumpa Khabib Nurmagomedov, Mike Tyson: Assalamualaikum Brother!
Praktisi Pest Control, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan bahwa para pelaku usaha menyambut baik atas kebijakan itu. Namun, untuk penerbitan izin operasional kegiatan usaha sebaiknya dikeluarkan dari Kementerian atau Dinas Perindustrian.
“Ruang lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia bukan hanya terkait pengendalian vektor penyakit saja, tetapi sangat beragam,” ujar Boyke di Jakarta, dikutip Kamis (5/8/2021).
Adapun usaha tersebut di antaranya pengendalian hama terkait Stored Product Insects (SPI) pada industri makanan, minuman, farmasi, tembakau dan lainnya yang fokus pada pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.
Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa pest control.
“Terbitnya Permenkes tentu membawa peluang tersendiri bagi pelaku usaha di bidang pengendalian hama, namun karena berhubungan dengan sektor lainnya sebaiknya izinnya diterbitkan dari Kemenperin,” terangnya.
Ke depan, lanjut Boyke, sebaiknya izin operasional pest control, vector control, termite control dan fumigasi di bawah Kementerian Perindustrian. Sebab, bidang usaha pengendalian hama tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tetapi juga dengan perumahan, pertanian, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan.
Selain itu, pembinaan teknis juga diperlukan dari Kementerian sektor terkait tersebut. Hal ini penting dilakukan demi mewujudkan kepastian berusaha pada bidang usaha pengendalian hama di Indonesia.
“Selama ini izin operasional pest control, termite control dan fumigasi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Akan tetapi tiga tahun belakangan ini izin operasional termite control dan fumigasi sudah tidak keluar. Yang keluar hanya izin pest control saja (DKI Jakarta),” ungkap dia.
Diduga hal tersebut berubah setelah terbitnya Permenkes No. 374 tahun 2010 tentang Pengendalian Vektor, dan Permenkes No. 50 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya.
Boyke menyebut, saat ini 90% sektor swasta sudah menggunakan jasa pengendalian hama. Kepastian perizinan operasional ini menjadi penting agar pelaku usaha pest control memiliki pedoman yang sesuai dengan lingkup kegiatan usahanya.
Baca juga:Sutradara-sutradara yang Jago Banget Bikin Film Horor, Ini 5 di Antaranya!
Senada dengan Boyke, Direktur AntiPest Rizki Maheng menyatakan dukungannya apabila izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Menurutnya, hal tersebut akan memperkuat industri pengendalian hama ke depan, dan menjawab tantangan global, selain memudahkan dalam koordinasi dan kebutuhan perizinan.
"Sudah saatnya bidang usaha pengendalian hama dilihat secara industri ke depannya, karena banyak stakeholder yang terkait dalam bidang usaha ini, dan tantangan ke depan yang semakin tinggi, khususnya terkait perkembangan inovasi teknologi," kata Rizki.
Rizki menambahkan, selain lintas sektor, bidang usaha pengendalian hama juga merupakan sektor jasa yang terkait dengan kegiatan industri, dapat meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya industri, dan mempunyai kaitan dengan pertahanan dan keamanan pangan maupun kesehatan.
(uka)