Salahi Aturan, Pengamat Sarankan Emir Moeis Undur Diri dari Jabatan Komisaris BUMN
Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:06 WIB
loading...
Emir Moeis. Foto/Dok SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Penunjukan Izedrik Emir Moeis , mantan narapidana kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), dinilai menyalahi aturan. Oleh karenanya, Emir diminta mengundurkan diri.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto mencatat, ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi calon anggota direksi dan komisaris perusahaan negara sebelum ditetapkan sebagai manajemen perseroan.
"Ya, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi komisaris BUMN, diantaranya syarat formil (cakap melakukan tindakan hukum, tidak pernah dihukum), syarat materil (integritas, dedikasi), serta syarat lainnya seperti bukan aktivis partai politik," ujar Toto saat dimintai pendapatnya, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN Tuai Kritik, DPR Sarankan Erick Thohir Beri Penjelasan
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto mencatat, ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi calon anggota direksi dan komisaris perusahaan negara sebelum ditetapkan sebagai manajemen perseroan.
"Ya, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi komisaris BUMN, diantaranya syarat formil (cakap melakukan tindakan hukum, tidak pernah dihukum), syarat materil (integritas, dedikasi), serta syarat lainnya seperti bukan aktivis partai politik," ujar Toto saat dimintai pendapatnya, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN Tuai Kritik, DPR Sarankan Erick Thohir Beri Penjelasan
Lihat Juga :