Salahi Aturan, Pengamat Sarankan Emir Moeis Undur Diri dari Jabatan Komisaris BUMN

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:06 WIB
loading...
Salahi Aturan, Pengamat Sarankan Emir Moeis Undur Diri dari Jabatan Komisaris BUMN
Emir Moeis. Foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Penunjukan Izedrik Emir Moeis , mantan narapidana kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), dinilai menyalahi aturan. Oleh karenanya, Emir diminta mengundurkan diri.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto mencatat, ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi calon anggota direksi dan komisaris perusahaan negara sebelum ditetapkan sebagai manajemen perseroan.

"Ya, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi komisaris BUMN, diantaranya syarat formil (cakap melakukan tindakan hukum, tidak pernah dihukum), syarat materil (integritas, dedikasi), serta syarat lainnya seperti bukan aktivis partai politik," ujar Toto saat dimintai pendapatnya, Kamis (5/8/2021).



Adapun syarat formil untuk dicalonkan sebagai anggota direksi atau komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum. Ada pengecualian dari syarat ini, dimana, dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan, calon direksi atau komisaris pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota direksi atau komisaris BUMN yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu BUMN, anak perusahaan pailit. Kemudian, dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan negara, BUMN, atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Sementara, syarat materiil meliputi, pengalaman atau rekam jejak yang menunjukan keberhasilan dalam mengelola BUMN tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. Kemudian, keahlian, kepemimpinan, hingga integritas.

Poin integritas berkaitan dengan perbuatan rekayasa dan praktik-praktik penyimpangan pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. Selanjutnya, perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan atau atau pihak lain sebelum pencalonan.

"Untuk posisi komisaris di level perusahaan negara yang strategis, biasanya penunjukan komisaris juga memerlukan persetujuan dari Tim Penilai Akhir (TPA) yang bisa dipimpin Presiden atau Wapres beranggotakan beberapa Menteri," jelas dia.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)