Salahi Aturan, Pengamat Sarankan Emir Moeis Undur Diri dari Jabatan Komisaris BUMN

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:06 WIB
loading...
Salahi Aturan, Pengamat...
Emir Moeis. Foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Penunjukan Izedrik Emir Moeis , mantan narapidana kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), dinilai menyalahi aturan. Oleh karenanya, Emir diminta mengundurkan diri.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto mencatat, ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi calon anggota direksi dan komisaris perusahaan negara sebelum ditetapkan sebagai manajemen perseroan.

"Ya, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi komisaris BUMN, diantaranya syarat formil (cakap melakukan tindakan hukum, tidak pernah dihukum), syarat materil (integritas, dedikasi), serta syarat lainnya seperti bukan aktivis partai politik," ujar Toto saat dimintai pendapatnya, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN Tuai Kritik, DPR Sarankan Erick Thohir Beri Penjelasan

Adapun syarat formil untuk dicalonkan sebagai anggota direksi atau komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum. Ada pengecualian dari syarat ini, dimana, dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan, calon direksi atau komisaris pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota direksi atau komisaris BUMN yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu BUMN, anak perusahaan pailit. Kemudian, dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan negara, BUMN, atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Sementara, syarat materiil meliputi, pengalaman atau rekam jejak yang menunjukan keberhasilan dalam mengelola BUMN tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. Kemudian, keahlian, kepemimpinan, hingga integritas.

Poin integritas berkaitan dengan perbuatan rekayasa dan praktik-praktik penyimpangan pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. Selanjutnya, perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan atau atau pihak lain sebelum pencalonan.

"Untuk posisi komisaris di level perusahaan negara yang strategis, biasanya penunjukan komisaris juga memerlukan persetujuan dari Tim Penilai Akhir (TPA) yang bisa dipimpin Presiden atau Wapres beranggotakan beberapa Menteri," jelas dia.

Baca juga: Erick Thohir Kembali Tunjuk Mantan Polisi/Eks DPR Jadi Komisaris BUMN

Sementara penunjukan direksi BUMN, lanjut Toto, harus memenuhi syarat lolos uji fit and proper test yang diselenggarakan lembaga asesmen independen yang ditunjuk Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas. Sedangkan, posisi Komisaris BUMN belum mewajibkan kandidat untuk melakukan ikut fit and proper test.

Pemegang saham memang dikabarkan menyetujui pengangkatan Emir Moeis, sebagai komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) tersebut. Pengangkatan Izedrik tercantum dalam laman website PT PIM.

Dalam struktur Dewan Komisaris perseroan, nama Emir tercatat sebagai Komisaris. Dia ditunjuk Pemegang Saham sebagai Komisaris Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021.

Meski demikian, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham dan Pupuk Indonesia sebagai induk perusahaan belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.

Sebagai catatan, Emir Mooeis yang merupakan politikus senior PDIP itu divonis tiga tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan PLTU, Tarahan, Lampung oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
Tio Pakusadewo Ungkap...
Tio Pakusadewo Ungkap Gejala Aneh Sebelum Alami Gangguan Jantung: Cegukan 2 Bulan Gak Berhenti!
Pemain Inggris Tolak...
Pemain Inggris Tolak Jabat Tangan Thomas Partey di Piala Dunia 2026
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved