Industri Pemegang IOMKI Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Mangkir Kena Sanksi
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 06:45 WIB
loading...
A
A
A
Menperin menyontohkan pemberian sanksi yang akan dilayangkan, jika pada Selasa atau Jumat ada industry yang tidak melakukan pelaporan, maka sanksi pertama otomatis dikeluarkan. Jika sampai tiga kali berturut-turut tidak memberikan laporan, maka pihaknya akan melakukan pembekuan industri tersbut.
"Jadi mindset kami bukan untuk menghukum tapi membina, karena kami perlu protokol kesehatan yang ada di industri-industri ini terjaga supaya kinerja dari industri akan membaik meski ada tekanan dari varian delta," tuturnya.
Baca juga: Abaikan Seruan WHO, Negara-negara Besar Tetap Lakukan Booster Vaksin COVID-19
Dalam SE terbaru itu disebutkan juga tiga hal yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan industri. Pertama, industri wajib membentuk tim satgas penanganan Covid-19. Kedua, industri juga diwajibkan untuk mengupayakan vaksinasi pada seluruh pekerjanya.
Terakhir, untuk sektor industri menperin tidak lagi menerapkan 3M namun 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
"Jadi mindset kami bukan untuk menghukum tapi membina, karena kami perlu protokol kesehatan yang ada di industri-industri ini terjaga supaya kinerja dari industri akan membaik meski ada tekanan dari varian delta," tuturnya.
Baca juga: Abaikan Seruan WHO, Negara-negara Besar Tetap Lakukan Booster Vaksin COVID-19
Dalam SE terbaru itu disebutkan juga tiga hal yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan industri. Pertama, industri wajib membentuk tim satgas penanganan Covid-19. Kedua, industri juga diwajibkan untuk mengupayakan vaksinasi pada seluruh pekerjanya.
Terakhir, untuk sektor industri menperin tidak lagi menerapkan 3M namun 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
(ind)
Lihat Juga :