Industri Pemegang IOMKI Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Mangkir Kena Sanksi

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 06:45 WIB
loading...
Industri Pemegang IOMKI Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Mangkir Kena Sanksi
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita , menjelaskan penerapan IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) digunakan untuk membina perusahaan dalam memitigasi penyebaran Covid 19.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan yang tertuang dalam IOMKI tersebut.

Dalam aturan terbaru Kementerian Perindustrian yang tertuang dalam SE Nomor 3 Tahun 2021, mewajibkan kepada perusahaan industri untuk melakukan pelaporan secara berkala dua kali seminggu. Adapun pelaporan dilakukan setiap hari Selasa dan Jumat secara digital.



"Kami dari kementerian perindustrian, niatnya bukan memberikan sanksi, kami membina. Jadi, kalau ada industri yang mendapatkan sanksi itu tentu akan kami bina dan kami ingatkan. Misalnya hari Selasa mereka tidak memberikan laporan, Rabu pagi sudah kami hubungi," Ujar Menperin Agus dalam Konferensi Persnya secara virtual, Kamis (5/8/2021).

Menperin menyontohkan pemberian sanksi yang akan dilayangkan, jika pada Selasa atau Jumat ada industry yang tidak melakukan pelaporan, maka sanksi pertama otomatis dikeluarkan. Jika sampai tiga kali berturut-turut tidak memberikan laporan, maka pihaknya akan melakukan pembekuan industri tersbut.

"Jadi mindset kami bukan untuk menghukum tapi membina, karena kami perlu protokol kesehatan yang ada di industri-industri ini terjaga supaya kinerja dari industri akan membaik meski ada tekanan dari varian delta," tuturnya.



Dalam SE terbaru itu disebutkan juga tiga hal yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan industri. Pertama, industri wajib membentuk tim satgas penanganan Covid-19. Kedua, industri juga diwajibkan untuk mengupayakan vaksinasi pada seluruh pekerjanya.

Terakhir, untuk sektor industri menperin tidak lagi menerapkan 3M namun 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2572 seconds (0.1#10.140)