Industri Pemegang IOMKI Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Mangkir Kena Sanksi

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 06:45 WIB
loading...
Industri Pemegang IOMKI...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita , menjelaskan penerapan IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) digunakan untuk membina perusahaan dalam memitigasi penyebaran Covid 19.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan yang tertuang dalam IOMKI tersebut.

Dalam aturan terbaru Kementerian Perindustrian yang tertuang dalam SE Nomor 3 Tahun 2021, mewajibkan kepada perusahaan industri untuk melakukan pelaporan secara berkala dua kali seminggu. Adapun pelaporan dilakukan setiap hari Selasa dan Jumat secara digital.

Baca juga: Tumbuh 6,58%, Industri Manufaktur Topang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II

"Kami dari kementerian perindustrian, niatnya bukan memberikan sanksi, kami membina. Jadi, kalau ada industri yang mendapatkan sanksi itu tentu akan kami bina dan kami ingatkan. Misalnya hari Selasa mereka tidak memberikan laporan, Rabu pagi sudah kami hubungi," Ujar Menperin Agus dalam Konferensi Persnya secara virtual, Kamis (5/8/2021).

Menperin menyontohkan pemberian sanksi yang akan dilayangkan, jika pada Selasa atau Jumat ada industry yang tidak melakukan pelaporan, maka sanksi pertama otomatis dikeluarkan. Jika sampai tiga kali berturut-turut tidak memberikan laporan, maka pihaknya akan melakukan pembekuan industri tersbut.

"Jadi mindset kami bukan untuk menghukum tapi membina, karena kami perlu protokol kesehatan yang ada di industri-industri ini terjaga supaya kinerja dari industri akan membaik meski ada tekanan dari varian delta," tuturnya.

Baca juga: Abaikan Seruan WHO, Negara-negara Besar Tetap Lakukan Booster Vaksin COVID-19

Dalam SE terbaru itu disebutkan juga tiga hal yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan industri. Pertama, industri wajib membentuk tim satgas penanganan Covid-19. Kedua, industri juga diwajibkan untuk mengupayakan vaksinasi pada seluruh pekerjanya.

Terakhir, untuk sektor industri menperin tidak lagi menerapkan 3M namun 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Arsari Tambang Bakal...
Arsari Tambang Bakal Bangun Pusat Riset Timah dan Logam Tanah Jarang di Bangka
Ekspor Tembus USD1 Miliar,...
Ekspor Tembus USD1 Miliar, Industri Tuna RI Incar Pasar Kolagen Global
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Hilirisasi Tahap II...
Hilirisasi Tahap II Digenjot, Pengamat: Bisa Dongkrak Ekonomi dan Tambah Pendapatan Negara
International Industrial...
International Industrial Week Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Dorong Daya Saing Industri Melalui Inovasi dan Kemitraan Strategis
Evita DPR Soroti Ruwetnya...
Evita DPR Soroti Ruwetnya Industri Tekstil Nasional
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Rekomendasi
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved