Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Pastikan Update dan Buat Akun

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 16:53 WIB
loading...
Kartu Prakerja Gelombang...
Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja dan yang sudah punya akun jangan lupa update. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka. Hal ini menjadi kabar baik bagi para pencari kerja serta para buruh yang tengah berusaha mendapatkan pekerjaan.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh manajemen Kartu Prakerja melalui laman media social resminya @prakerja.go.id. Pihak Kartu Prakerja menyampaikan kepastian terkait kapan program Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka masih belum ditentukan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Dilanjut di Semester II, Sri Mulyani Siapkan Rp10 Triliun

Namun, sembari menunggu kepastian resmi dari pemerintah terkait hal itu, bagi masyarakat yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja dihimbau untuk memperbarui akun.

Sementara, bagi kalian yang tertarik pada program Kartu Prakerja dan belum memiliki akun harap segera membuat terlebih dahulu di situs prakerja.go.id. Sehingga, apabila nanti gelombang 18 sudah dibuka, maka akan menjadi lebih siap karena telah memiliki akun Kartu Prakerja.

"Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu," tulis @prakerja.go.id

"Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang pembukaan gelombang 18," jelasnya lagi.

Baca Juga: Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka

Dilansir dari media sosial @prakerja.go.id, diterangkan bahwa perlu beberapa syarat yang harus dipenuhi serta cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18.

Berikut syaratnya:

1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Sedangkan, cara membuat akun Kartu Prakerja sebagai berikut:

1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id

2. Pilih menu Daftar Sekarang, masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru

3. Cek email masuk dari akun Prakerja, lalu ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email

4. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

5. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id/masuk

6. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya

7. Lengkapi data diri, serta unggah foto KTP

8. Kemudian lakukan verifikasi nomor handphone, dan klik Kirim.

9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone Anda, lalu klik Verifikasi.

10.Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sampai selesai, lalu klik Oke.

11.Berikutnya, Anda wajib mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. Klik Mulai Tes Sekarang.

12.Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes secara online.

13.Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

14.Setelah proses pembuatan akun dan pendaftaran Kartu Prakerja berhasil, selanjutnya pilih Gelombang 18, lalu klik Gabung. Maka akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang, dan apabila sudah sesuai, klik Ya.

Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lengkap terkait Kartu Prakerja, silahkan cek di www.prakerja.go.id
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inilah 10 Deretan Job...
Inilah 10 Deretan Job Portal Terpopuler dan Terlengkap di Indonesia
Job Fair di Bekasi Ricuh,...
Job Fair di Bekasi Ricuh, Kemnaker: Kami Memahami Tingginya Antusiasme Mencari Kerja
Hapus Batas Usia Pencari...
Hapus Batas Usia Pencari Kerja Perlu Aturan Tegas, Bukan Surat Edaran
Pemerintah Resmi Hapus...
Pemerintah Resmi Hapus Syarat Batas Usia Pencari Kerja, Ini Ketentuannya
Wamenaker Minta Perusahaan...
Wamenaker Minta Perusahaan Tak Buat Syarat Penampilan Menarik Saat Rekrut Karyawan
Batas Usia Pencari Kerja...
Batas Usia Pencari Kerja Bakal Dihapus? Kemnaker Segera Terbitkan SE
12 Ribu Pendatang Baru...
12 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Pramono: Mereka Harus Persiapkan Diri
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Ramai WNI Cari Kerja...
Ramai WNI Cari Kerja ke Luar Negeri, Istana: Kita Punya Budaya Merantau
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Ayo Daftar! Kartu Prakerja...
Ayo Daftar! Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Insentifnya Rp4,2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved