Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Mal Buka hingga Pukul 20.00
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan, selain belajar tatap muka, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 luar Jawa-Bali juga diizinkan membuka pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas maksimal 50%. Jam operasional malnya hingga pukul 20.00 WIB.
"Ini khusus level 3, bukan level 4," ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Baca juga:Airlangga: Tren Kasus Corona Menurun, Level 3 di Luar Jawa Boleh Belajar Tatap Muka
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan pembukaan tempat ibadah dengan kuota maksimal 50%. serta makan di tempat bagi restoran dengan kuota maksimal serupa.
Airlangga menambahkan untuk daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, selain sektor industri bertujuan ekspor, izin pembukaan hanya diberikan kepada tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 30 orang. Sementara, mengenai bekerja di rumah dan pedagang kaki lima (PKL) akan diatur masing-masing oleh pemerintah daerah (pemda).
Baca juga:Mundur Lagi, Produksi Tesla Cybetruck Digeser Tahun Depan
"Secara matriks tadi sudah dijelaskan, ini berdasarkan WFH, sekolah, industri restoran kafe, warung, lapak jajanan, PKL, toko kelontong, ini diatur pemda," katanya.
Pelaksanaan PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 16 Agustus. Sementara PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali dilanjutkan sampai 23 Agustus 2021.
Lihat Juga: Lewat AZEC, Indonesia akan Percepat Transisi Energi Sekaligus Dorong Pertumbuhan Ekonomi
"Ini khusus level 3, bukan level 4," ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Baca juga:Airlangga: Tren Kasus Corona Menurun, Level 3 di Luar Jawa Boleh Belajar Tatap Muka
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan pembukaan tempat ibadah dengan kuota maksimal 50%. serta makan di tempat bagi restoran dengan kuota maksimal serupa.
Airlangga menambahkan untuk daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, selain sektor industri bertujuan ekspor, izin pembukaan hanya diberikan kepada tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 30 orang. Sementara, mengenai bekerja di rumah dan pedagang kaki lima (PKL) akan diatur masing-masing oleh pemerintah daerah (pemda).
Baca juga:Mundur Lagi, Produksi Tesla Cybetruck Digeser Tahun Depan
"Secara matriks tadi sudah dijelaskan, ini berdasarkan WFH, sekolah, industri restoran kafe, warung, lapak jajanan, PKL, toko kelontong, ini diatur pemda," katanya.
Pelaksanaan PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 16 Agustus. Sementara PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali dilanjutkan sampai 23 Agustus 2021.
Lihat Juga: Lewat AZEC, Indonesia akan Percepat Transisi Energi Sekaligus Dorong Pertumbuhan Ekonomi
(uka)