PPKM Diperpanjang, Ini Perbedaan Pembukaan Mal Level 3 dan 4

Selasa, 10 Agustus 2021 - 07:12 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang, Ini Perbedaan Pembukaan Mal Level 3 dan 4
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akan melonggarkan operasi pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan industri berorientasi ekspor. Untuk mal dan restoran diperbolehkan tetap buka asal wilayahnya masuk kategori Level 3.

Meski boleh buka, mal dan restoran pada PPKM Level 3 luar Jawa-Bali dibatasi kapasitasnya hanya 50%.

Baca juga:Airlangga: Tren Kasus Corona Menurun, Level 3 di Luar Jawa Boleh Belajar Tatap Muka

"Restoran makan di tempat 50% dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian di pusat perbelanjaan 50% wajib masker," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).

Mal yang sebelumnya dilarang beroperasi di Level 4 selama PPKM juga kini akan mulai dibuka dengan uji coba. Pembukaan mal dengan uji coba akan dilakukan di wilayah PPKM Level 4 seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25%.

Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang diunduh dari aplikasi Peduli Lindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal.

Baca juga:Segio Ramos Sambut Kedatangan Messi Bak Sahabat Lama

Meski boleh buka, Airlangga mengatakan untuk mal, jam operasi hanya dibolehkan sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Perlu diketahui, pemerintah masih mencatat mencatat ada 45 kabupaten kota di Jawa dan Bali yang masuk pada PPKM Level 4. Lalu, 302 kabupaten kota termasuk dalam Level 3 sedangkan sisanya 39 termasuk kategori Level 2.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0852 seconds (0.1#10.140)