PPKM Diperpanjang, Ini Perbedaan Pembukaan Mal Level 3 dan 4
Selasa, 10 Agustus 2021 - 07:12 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akan melonggarkan operasi pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan industri berorientasi ekspor. Untuk mal dan restoran diperbolehkan tetap buka asal wilayahnya masuk kategori Level 3.
Meski boleh buka, mal dan restoran pada PPKM Level 3 luar Jawa-Bali dibatasi kapasitasnya hanya 50%.
Baca juga:Airlangga: Tren Kasus Corona Menurun, Level 3 di Luar Jawa Boleh Belajar Tatap Muka
"Restoran makan di tempat 50% dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian di pusat perbelanjaan 50% wajib masker," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Mal yang sebelumnya dilarang beroperasi di Level 4 selama PPKM juga kini akan mulai dibuka dengan uji coba. Pembukaan mal dengan uji coba akan dilakukan di wilayah PPKM Level 4 seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25%.
Meski boleh buka, mal dan restoran pada PPKM Level 3 luar Jawa-Bali dibatasi kapasitasnya hanya 50%.
Baca juga:Airlangga: Tren Kasus Corona Menurun, Level 3 di Luar Jawa Boleh Belajar Tatap Muka
"Restoran makan di tempat 50% dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian di pusat perbelanjaan 50% wajib masker," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Mal yang sebelumnya dilarang beroperasi di Level 4 selama PPKM juga kini akan mulai dibuka dengan uji coba. Pembukaan mal dengan uji coba akan dilakukan di wilayah PPKM Level 4 seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25%.
Lihat Juga :