PPKM Diperpanjang, Ini Perbedaan Pembukaan Mal Level 3 dan 4
Selasa, 10 Agustus 2021 - 07:12 WIB
loading...
A
A
A
Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang diunduh dari aplikasi Peduli Lindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal.
Baca juga:Segio Ramos Sambut Kedatangan Messi Bak Sahabat Lama
Meski boleh buka, Airlangga mengatakan untuk mal, jam operasi hanya dibolehkan sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Perlu diketahui, pemerintah masih mencatat mencatat ada 45 kabupaten kota di Jawa dan Bali yang masuk pada PPKM Level 4. Lalu, 302 kabupaten kota termasuk dalam Level 3 sedangkan sisanya 39 termasuk kategori Level 2.
Baca juga:Segio Ramos Sambut Kedatangan Messi Bak Sahabat Lama
Meski boleh buka, Airlangga mengatakan untuk mal, jam operasi hanya dibolehkan sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Perlu diketahui, pemerintah masih mencatat mencatat ada 45 kabupaten kota di Jawa dan Bali yang masuk pada PPKM Level 4. Lalu, 302 kabupaten kota termasuk dalam Level 3 sedangkan sisanya 39 termasuk kategori Level 2.
(uka)
Lihat Juga :