Tunjangan dan THR Petugas Kesehatan Telat, Kemenkeu Beri Jaminan Cair
Jum'at, 29 Mei 2020 - 07:58 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu untuk penanganan pasien Covid-19, verifikasi pasien dilakukan oleh BPJS. Namun, dilaporkan kepada Kemenkes untuk pencairan dananya. Di luar APBN, sebenarnya daerah dapat pula langsung melakukan disbursement untuk pengeluaran yang bersumber dari APBD, ini di luar insentif tenaga medis yang sudah di cover APBN secara langsung.
Dengan besarnya stimulus kesehatan yang digelontorkan Pemerintah ini, diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19 dan memperbaiki tata kelola ekosistem kesehatan di Indonesia.
"Saat ini ada sejumlah Rp 30.6 Triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA. Ini sudah termasuk Rp 1.9 Triliun yang telah dialokasikan sebelumnya. Sisanya sebesar Rp 28.7 Triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes, yang terdiri dari pencegahan dan pengendalian Covid, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi," pungkasnya.
Dengan besarnya stimulus kesehatan yang digelontorkan Pemerintah ini, diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19 dan memperbaiki tata kelola ekosistem kesehatan di Indonesia.
"Saat ini ada sejumlah Rp 30.6 Triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA. Ini sudah termasuk Rp 1.9 Triliun yang telah dialokasikan sebelumnya. Sisanya sebesar Rp 28.7 Triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes, yang terdiri dari pencegahan dan pengendalian Covid, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :