Bank Sentral Mulai Merambah Aturan ke Pasar Uang Valas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang . Penyempurnaan PBI tersebut ditujukan guna mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas.
Beleid itu juga ditujukan untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan dan sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021.
Baca juga:Toyota Alphard Generasi Terbaru akan Dilengkapi dengan Teknologi Turbo
Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari blueprint pengembangan pasar uang (BPPU) 2025 yang salah satu visinya, yaitu mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.
Direktur Ekesekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, area penyempurnaan mencakup ruang lingkup pengaturan, yang semula hanya mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, menjadi mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, pasar uang valas, dan pasar valas.
Ruang lingkup pengembangan pasar uang yang diatur oleh Bank Indonesia meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di pasar uang yang dilakukan secara menyeluruh (end-to-end) yang terdiri atas produk, pelaku pasar (participants), harga (pricing) dan/atau infrastruktur pasar keuangan, sehingga pasar uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik (well-functioning money market).
Baca juga:Carmelo Anthony Tak Peduli Gabung Skuat Tua LA Lakers
"Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang; dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar," kata Erwin di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Sementara itu, semua ketentuan pelaksanaan dari ketiga PBI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.
Beleid itu juga ditujukan untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan dan sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021.
Baca juga:Toyota Alphard Generasi Terbaru akan Dilengkapi dengan Teknologi Turbo
Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari blueprint pengembangan pasar uang (BPPU) 2025 yang salah satu visinya, yaitu mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.
Direktur Ekesekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, area penyempurnaan mencakup ruang lingkup pengaturan, yang semula hanya mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, menjadi mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, pasar uang valas, dan pasar valas.
Ruang lingkup pengembangan pasar uang yang diatur oleh Bank Indonesia meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di pasar uang yang dilakukan secara menyeluruh (end-to-end) yang terdiri atas produk, pelaku pasar (participants), harga (pricing) dan/atau infrastruktur pasar keuangan, sehingga pasar uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik (well-functioning money market).
Baca juga:Carmelo Anthony Tak Peduli Gabung Skuat Tua LA Lakers
"Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang; dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar," kata Erwin di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Sementara itu, semua ketentuan pelaksanaan dari ketiga PBI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.
(uka)