Boleh Makan di Tempat, Restoran Harus Penuhi Syarat Ini

Kamis, 12 Agustus 2021 - 01:42 WIB
loading...
Boleh Makan di Tempat,...
Terkait wacana restoran dan kafe di mal boleh melayani dine in setelah uji coba pembukaan yang berakhir pada 16 Agustus 2021, pemerintah saat ini masih fokus mengevaluasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, untuk saat ini restoran dan kafe di mal yang boleh melayani dine in atau makan di tempat hanya yang memiliki area di ruang terbuka. Sebagai catatan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal sejauh ini masih uji coba dan bakal dievaluasi.

"Kami sudah sepakat, pada saat itu juga Pak Menko (Luhut) menyampaikan bahwa di daerah tertutup, dine in ini tidak diizinkan kecuali untuk yang terbuka. Artinya kalau di luar pelataran silakan saja, tapi terbatas dan diberikan waktu yang singkat," kata Oke dalam konferensi pers virtual Kemendag, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: 85% Mal Sudah Siap Periksa Sertifikat Vaksin Bagi Pengunjung dengan QR Code

Terkait wacana restoran dan kafe di mal boleh melayani dine in setelah uji coba pembukaan yang berakhir pada 16 Agustus 2021, pemerintah saat ini masih fokus mengevaluasi uji coba pembukaan 138 mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Menurut Oke, apabila uji coba pembukaan mal selama 1 pekan berjalan efektif, maka wacana dine in itu masih akan dipertimbangkan oleh sejumlah kamenterian/lembaga terkait.

"Kalau efektif ya kita lapor lagi, karena ini kan ke pemerintah dan diputuskan bersama. Dipimpin Pak Menko Marves, nanti kita bahas lagi sejauh mana ini," kata Oke.

Namun, menurutnya opsi pelonggaran operasional mal apabila uji coba berjalan efektif tak hanya terkait perizinan dine in. Dia menyebutkan, pemerintah bisa saja memberikan pelonggaran dengan menaikkan kapasitas maksimum pengunjung, atau memperpanjang jam operasional mal.

Baca Juga: Mal Harus Tutup 3 Hari Bila Langgar Aturan Kartu Vaksin Jadi Syarat Pengunjung

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja juga menambahkan pihak pengelola mal masih belum memikirkan pelonggaran operasional mal, baik izin melayani dine in untuk restoran, maupun jenis pelonggaran lainnya.

"Jadi memang sekarang ini pusat perbelanjaan masih fokus untuk memastikan mekanisme pemeriksaan vaksinasi, khususnya melalui aplikasi PeduliLindungi. Jadi memang kami belum berpikir ke depannya," ucap dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Kepri Mall Bertransformasi...
Kepri Mall Bertransformasi Jadi K SQUARE, Hadirkan Konsep Lifestyle Baru di Jantung Kota Batam
Konsumsi Masyarakat...
Konsumsi Masyarakat Bakal Ngebut di Peak Season Nataru Bikin Sektor Ritel Pede Menatap 2026
3.000 Resto di Singapura...
3.000 Resto di Singapura Bangkrut Massal, 250 Tempat Makan Tutup setiap Bulan
Iduladha, The Park Pejaten...
Iduladha, The Park Pejaten Bagikan Hewan Kurban bagi Masyarakat Sekitar
Buffet All You Can Eat,...
Buffet All You Can Eat, WNP di Pacific Palace Hotel Sajikan Beragam Kuliner Nusantara
Padukan Cita Rasa Padang...
Padukan Cita Rasa Padang dan Jawa, Ambo Jowo Resmi Dibuka di Jakarta Pusat
Rekomendasi
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Berita Terkini
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved