Kartu Vaksin jadi Syarat Baru Naik Pesawat di Masa PPKM Berlevel
Kamis, 12 Agustus 2021 - 08:22 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Data Kematian Kasus Covid-19 Dihapus, Jubir Luhut Buka Suar a
Sementara itu, penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test Antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.
“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten atau kota,” pungkasnya.
Sebagai catatan, pihaknya menhimbau kepada calon penumpang perjalanan udara diwajibkan untuk mencantumkan nomor NIK saat reservasi tiket dan menghimbau untuk menggunakan sistem informasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindundi dan menyiapkan aplikasi e-HAC.
Sementara itu, penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test Antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.
“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten atau kota,” pungkasnya.
Sebagai catatan, pihaknya menhimbau kepada calon penumpang perjalanan udara diwajibkan untuk mencantumkan nomor NIK saat reservasi tiket dan menghimbau untuk menggunakan sistem informasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindundi dan menyiapkan aplikasi e-HAC.
(ind)
Lihat Juga :