Catat! Mulai Hari Ini Naik Pesawat dan Kereta Api Wajib Vaksin Booster
Minggu, 17 Juli 2022 - 06:56 WIB
loading...
Mulai hari ini calon penumpang kereta api diwajibkan telah melakukan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Mulai hari ini calon penumpang yang akan melakukan perjalanan naik pesawat atau kereta api diwajibkan telah melakukan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster .
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022.
Dikutip dari SE 21/2022 pada Minggu (17/7/2022), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test maupun RT-PCR.
Baca juga: Terapkan Syarat Vaksin Booster, KAI Yakin Penumpang Kereta Api Tetap Ramai
Sementara bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau hasil negatif RT-PCR. Namun, bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Berikut ini, aturan lengkap terkait dengan PPDN:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022.
Dikutip dari SE 21/2022 pada Minggu (17/7/2022), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test maupun RT-PCR.
Baca juga: Terapkan Syarat Vaksin Booster, KAI Yakin Penumpang Kereta Api Tetap Ramai
Sementara bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau hasil negatif RT-PCR. Namun, bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Berikut ini, aturan lengkap terkait dengan PPDN:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
Lihat Juga :