Kemenkeu Lelang 6 Surat Utang Syariah
Selasa, 21 April 2020 - 11:21 WIB
loading...
Kemenkeu melelang 6 jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berupa SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan lelang surat utang syariah berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari ini. Seri SBSN yang akan dilelang adalah SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) sebanyak enam jenis.
Adapun surat utang yang dilelang pada pagi ini yaitu pertama, SPN-S 08102020 dengan tanggal jatuh tempo pada 8 Oktober 2020 dan imbalan diskonto. Kedua, SPN-S 08012021 yang jatuh tempo pada 8 Januari 2021 dan imbalan diskonto. Ketiga, PBS-002 yang jatuh tempo 15 Januari 2022 dan imbalan 5,45%.
Keempat, PBS-026 dengan tanggal jatuh tempo 15 Oktober 2024 dan imbalan 6,625%. Kelima, PBS-004 yang jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dan imbalan 6,1%. Terakhir, PBS-005 yang jatuh tempo pada 15 April 2043 dengan imbalan 6,75%
"Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama SBSN yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Sebagai informasi, dealer utama SBSN, adalah Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang," katanya.
Saat ini pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan. Lelang dibuka hari Selasa tanggal 21 April 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama.
Adapun surat utang yang dilelang pada pagi ini yaitu pertama, SPN-S 08102020 dengan tanggal jatuh tempo pada 8 Oktober 2020 dan imbalan diskonto. Kedua, SPN-S 08012021 yang jatuh tempo pada 8 Januari 2021 dan imbalan diskonto. Ketiga, PBS-002 yang jatuh tempo 15 Januari 2022 dan imbalan 5,45%.
Keempat, PBS-026 dengan tanggal jatuh tempo 15 Oktober 2024 dan imbalan 6,625%. Kelima, PBS-004 yang jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dan imbalan 6,1%. Terakhir, PBS-005 yang jatuh tempo pada 15 April 2043 dengan imbalan 6,75%
"Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama SBSN yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Sebagai informasi, dealer utama SBSN, adalah Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang," katanya.
Saat ini pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan. Lelang dibuka hari Selasa tanggal 21 April 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama.
Lihat Juga :