Pemegang Saham SIDO Akan Dapat Saham Bonus dari Perusahaan
Kamis, 12 Agustus 2021 - 22:20 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) akan menggelar r apat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) . Rapat itu akan dilaksanakan pada Jumat (3/9/2021) secara elektronik dengan menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat satu mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPLB. Mata acara tersebut yaitu persetujuan pembagian saham bonus.
Baca juga:Bung Hatta Sampaikan Pidato Lampau dan Datang Saat Dianugerahi Doktor Honoris Causa oleh UGM
Dalam RUPSLB nanti, perseroan akan mengajukan kepada rapat untuk menyetujui pembagian saham bonus yang berasal dari saham treasuri perseroan sebanyak 227.253.602 lembar saham dengan rasio pembagian saham bonus adalah sebesar 131:1. Setiap kepemilikan 131 lembar saham perseroan, pemegang saham berhak mendapatkan 1 lembar saham bonus.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, Pasal 9 menyatakan jumlah saham yang dibagikan untuk saham bonus yang bukan merupakan dividen saham ditentukan berdasarkan nilai nominal saham.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat satu mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPLB. Mata acara tersebut yaitu persetujuan pembagian saham bonus.
Baca juga:Bung Hatta Sampaikan Pidato Lampau dan Datang Saat Dianugerahi Doktor Honoris Causa oleh UGM
Dalam RUPSLB nanti, perseroan akan mengajukan kepada rapat untuk menyetujui pembagian saham bonus yang berasal dari saham treasuri perseroan sebanyak 227.253.602 lembar saham dengan rasio pembagian saham bonus adalah sebesar 131:1. Setiap kepemilikan 131 lembar saham perseroan, pemegang saham berhak mendapatkan 1 lembar saham bonus.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, Pasal 9 menyatakan jumlah saham yang dibagikan untuk saham bonus yang bukan merupakan dividen saham ditentukan berdasarkan nilai nominal saham.
Lihat Juga :