Pemegang Saham SIDO Akan Dapat Saham Bonus dari Perusahaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) akan menggelar r apat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) . Rapat itu akan dilaksanakan pada Jumat (3/9/2021) secara elektronik dengan menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat satu mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPLB. Mata acara tersebut yaitu persetujuan pembagian saham bonus.
Baca juga:Bung Hatta Sampaikan Pidato Lampau dan Datang Saat Dianugerahi Doktor Honoris Causa oleh UGM
Dalam RUPSLB nanti, perseroan akan mengajukan kepada rapat untuk menyetujui pembagian saham bonus yang berasal dari saham treasuri perseroan sebanyak 227.253.602 lembar saham dengan rasio pembagian saham bonus adalah sebesar 131:1. Setiap kepemilikan 131 lembar saham perseroan, pemegang saham berhak mendapatkan 1 lembar saham bonus.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, Pasal 9 menyatakan jumlah saham yang dibagikan untuk saham bonus yang bukan merupakan dividen saham ditentukan berdasarkan nilai nominal saham.
Baca juga: Dokter Richard Lee Dipulangkan, Pengacara: Atas Perintah Pak Kapolri
Dengan demikian, dasar penetapan harga saham bonus yang berasal dari saham treasuri adalah mengacu pada nilai nominal saham perseroan, yaitu sebesar Rp50 per lembar saham. Adapun jumlah saham treasuri yang dimiliki perseroan per 30 Juni 2021 adalah sebesar 229.778.200 lembar saham atau senilai Rp11,48 miliar dengan nilai nominal saham sebesar Rp50 per lembar saham.
Mereka yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan, baik saham-saham dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan kolektif pada Kustodian Sentral Efek Indonesia tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat satu mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPLB. Mata acara tersebut yaitu persetujuan pembagian saham bonus.
Baca juga:Bung Hatta Sampaikan Pidato Lampau dan Datang Saat Dianugerahi Doktor Honoris Causa oleh UGM
Dalam RUPSLB nanti, perseroan akan mengajukan kepada rapat untuk menyetujui pembagian saham bonus yang berasal dari saham treasuri perseroan sebanyak 227.253.602 lembar saham dengan rasio pembagian saham bonus adalah sebesar 131:1. Setiap kepemilikan 131 lembar saham perseroan, pemegang saham berhak mendapatkan 1 lembar saham bonus.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, Pasal 9 menyatakan jumlah saham yang dibagikan untuk saham bonus yang bukan merupakan dividen saham ditentukan berdasarkan nilai nominal saham.
Baca juga: Dokter Richard Lee Dipulangkan, Pengacara: Atas Perintah Pak Kapolri
Dengan demikian, dasar penetapan harga saham bonus yang berasal dari saham treasuri adalah mengacu pada nilai nominal saham perseroan, yaitu sebesar Rp50 per lembar saham. Adapun jumlah saham treasuri yang dimiliki perseroan per 30 Juni 2021 adalah sebesar 229.778.200 lembar saham atau senilai Rp11,48 miliar dengan nilai nominal saham sebesar Rp50 per lembar saham.
Mereka yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan, baik saham-saham dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan kolektif pada Kustodian Sentral Efek Indonesia tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
(uka)