Lengkapi Rumah dengan Pompa Air yang Tepat

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 17:59 WIB
loading...
Lengkapi Rumah dengan...
Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak serta unit hunian rumah susun, yang semula hingga Agustus 2021 menjadi akhir Desember 2021. Ketentuan insentif PPN untuk properti ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.

Perpanjangan insentif itu diyakini akan berdampak positif terhadap industri properti . Real Estat Indonesia (REI) optimistis sektor properti dapat tumbuh hingga 20% pada akhir tahun ini. Tren pertumbuhan itu pun diproyeksikan akan terus berlanjut pada awal 2022.

Pertumbuhan di sektor properti tentu akan berdampak positif terhadap sektor industri lainnya. Sedikitnya ada 175 industri yang terkait langsung ataupun tidak langsung dengan sektor properti. Salah satunya adalah, sektor industri perlengkapan rumah, seperti pompa air.

Memang, pihak pengembang umumnya sudah menyediakan mesin pompa air di setiap unit rumahnya yang dijual. Namun, belum tentu mesin pompa itu sesuai dengan yang diinginkan pembeli rumah sehingga banyak yang ingin mengganti jenis pompa air tersebut.

Baca juga: Polisi Kirimkan Beras dan Sembako untuk Keluarga Pelaku Perampokan Minimarket di Tangerang

Saat ini banyak beredar merek mesin pompa air di pasaran. Untuk memilihnya, perlu diperhatikan berbagai aspek, mulai dari harga dan juga keandalannya. Salah memilih pompa air akan repot pula, sebab air merupakan kebutuhan utama hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Buka Cabang Semarang,...
Buka Cabang Semarang, Linktown Bidik Penjualan Rp500 Miliar per Tahun di Jateng
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Raih Penghargaan, IIF:...
Raih Penghargaan, IIF: Bukti Komitmen pada Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Rekomendasi
Selain Memaki, Trump...
Selain Memaki, Trump Juga Disebut Ancam Netanyahu via Istrinya atas Rencana Israel di Lebanon
Kangen Dono dan Kasino,...
Kangen Dono dan Kasino, Indro Warkop Ciptakan Lagu 'Dan Aku Rindu'
Heboh Kabar Jule Hamil,...
Heboh Kabar Jule Hamil, Respons Clara Shinta Langsung Jadi Sorotan
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved