Lengkapi Rumah dengan Pompa Air yang Tepat

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 17:59 WIB
loading...
Lengkapi Rumah dengan...
Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak serta unit hunian rumah susun, yang semula hingga Agustus 2021 menjadi akhir Desember 2021. Ketentuan insentif PPN untuk properti ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.

Perpanjangan insentif itu diyakini akan berdampak positif terhadap industri properti . Real Estat Indonesia (REI) optimistis sektor properti dapat tumbuh hingga 20% pada akhir tahun ini. Tren pertumbuhan itu pun diproyeksikan akan terus berlanjut pada awal 2022.

Pertumbuhan di sektor properti tentu akan berdampak positif terhadap sektor industri lainnya. Sedikitnya ada 175 industri yang terkait langsung ataupun tidak langsung dengan sektor properti. Salah satunya adalah, sektor industri perlengkapan rumah, seperti pompa air.

Memang, pihak pengembang umumnya sudah menyediakan mesin pompa air di setiap unit rumahnya yang dijual. Namun, belum tentu mesin pompa itu sesuai dengan yang diinginkan pembeli rumah sehingga banyak yang ingin mengganti jenis pompa air tersebut.

Baca juga: Polisi Kirimkan Beras dan Sembako untuk Keluarga Pelaku Perampokan Minimarket di Tangerang

Saat ini banyak beredar merek mesin pompa air di pasaran. Untuk memilihnya, perlu diperhatikan berbagai aspek, mulai dari harga dan juga keandalannya. Salah memilih pompa air akan repot pula, sebab air merupakan kebutuhan utama hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Mediasi Ruben Onsu dan...
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu, Sidang Ditunda hingga 6 Agustus
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Desta Bagikan Kabar...
Desta Bagikan Kabar usai Operasi Mata, Begini Kondisinya Sekarang
Berita Terkini
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved