Para Pakar Belejeti Dampak Minus Regulasi PLTS Atap

Minggu, 15 Agustus 2021 - 19:32 WIB
loading...
Para Pakar Belejeti Dampak Minus Regulasi PLTS Atap
Revisi regulasi demi memasifkan pengembangan PLTS Atap dinilai berpotensi merugikan pelanggan listrik PLN. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Upaya pemerintah mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS Atap) dengan mengubah regulasi harga beli listriknya oleh PLN, dari semula 65% menjadi 100%, terus menuai kritik. Sebab, terlepas dari tujuannya untuk mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di dalam negeri, regulasi itu berpotensi merugikan BUMN listrik nasional dan masyarakat sebagai pelanggannya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui mendorong pengembangan PLTS Atap secara masif demi mempercepat tercapainya porsi EBT 23% pada bauran energi di tahun 2025. Untuk itu, pemerintah menyiapkan insentif dengan merevisi Peraturan ESDM No 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).



Isi dari Permen ESDM yang sedang diharmonisasi tersebut menyatakan bahwa tarif ekspor-impor PLTS Atap akan mencapai hingga 100% atau naik 35% dibandingkan dengan peraturan lama yang hanya 65%. Artinya, PLN harus membeli 100% listrik PLTS atap.

Aturan ini dikhawatirkan mendongkrak biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN mengingat harga listriknya yang relatif tinggi. Akibatnya, pelanggan listrik akan membayar lebih mahal sebagai dampak kenaikan BPP listrik PLN, seiring dengan bertambahnya jumlah PLTS Atap di dalam negeri yang listriknya harus diserap oleh PLN.

Pakar energi listrik dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung Nanang Hariyanto saat diskusi dengan media secara virtual mengatakan, dalam hal PLTS Atap, beban yang ada di rumah akan lebih dulu mengambil energi yang dihasilkan dan sisanya baru dikirim ke jaringan PLN.

Dari jaringan PLN, energi listrik tersebut baru didistribusikan ke pelangganyang lain. Sementara, harga listrik sisa tersebut harus dibeli PLN dengan harga yang sama dengan harga jual listrik PLN, yakni sebesar Rp1.440,7 per kWh.

"Ini yang menurut saya tidak adil. Waktu pengiriman ada susut energi karena melalui jaringan PLN. Belum lagi ada biaya pemeliharaan jaringan dan biaya pengembalian investasi jaringan PLN. Harganya yang harus adil," ujar Nanang, Sabtu (14/8).

Dia mengatakan, harga jual listrik dari PLTS Atap yang lebih mahal ketimbang PLTS non-Atap, seperti PLTS Cirata yang harga jual listriknya hanya USD4 sen per kWh atau sekira Rp600 per kWh, tentu akan mendongkrak BPP PLN.

Alasan lainnya, lanjut Nanang, sistem kelistrikan ditopang banyak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang harus terus menerus beroperasi. Namun dengan regulasi tersebut, beban akan dipenuhi terlebih dahulu dari pasokan PLTS Atap. Akibatnya, operasi PLTU ditekan dari biasanya beroperasi 70-80%, turun hingga 50-60%. "Dampaknya, efisiensi PLTU menjadi rendah," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)