Para Pakar Belejeti Dampak Minus Regulasi PLTS Atap

Minggu, 15 Agustus 2021 - 19:32 WIB
loading...
Para Pakar Belejeti...
Revisi regulasi demi memasifkan pengembangan PLTS Atap dinilai berpotensi merugikan pelanggan listrik PLN. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Upaya pemerintah mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS Atap) dengan mengubah regulasi harga beli listriknya oleh PLN, dari semula 65% menjadi 100%, terus menuai kritik. Sebab, terlepas dari tujuannya untuk mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di dalam negeri, regulasi itu berpotensi merugikan BUMN listrik nasional dan masyarakat sebagai pelanggannya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui mendorong pengembangan PLTS Atap secara masif demi mempercepat tercapainya porsi EBT 23% pada bauran energi di tahun 2025. Untuk itu, pemerintah menyiapkan insentif dengan merevisi Peraturan ESDM No 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).



Isi dari Permen ESDM yang sedang diharmonisasi tersebut menyatakan bahwa tarif ekspor-impor PLTS Atap akan mencapai hingga 100% atau naik 35% dibandingkan dengan peraturan lama yang hanya 65%. Artinya, PLN harus membeli 100% listrik PLTS atap.

Aturan ini dikhawatirkan mendongkrak biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN mengingat harga listriknya yang relatif tinggi. Akibatnya, pelanggan listrik akan membayar lebih mahal sebagai dampak kenaikan BPP listrik PLN, seiring dengan bertambahnya jumlah PLTS Atap di dalam negeri yang listriknya harus diserap oleh PLN.

Pakar energi listrik dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung Nanang Hariyanto saat diskusi dengan media secara virtual mengatakan, dalam hal PLTS Atap, beban yang ada di rumah akan lebih dulu mengambil energi yang dihasilkan dan sisanya baru dikirim ke jaringan PLN.

Dari jaringan PLN, energi listrik tersebut baru didistribusikan ke pelangganyang lain. Sementara, harga listrik sisa tersebut harus dibeli PLN dengan harga yang sama dengan harga jual listrik PLN, yakni sebesar Rp1.440,7 per kWh.

"Ini yang menurut saya tidak adil. Waktu pengiriman ada susut energi karena melalui jaringan PLN. Belum lagi ada biaya pemeliharaan jaringan dan biaya pengembalian investasi jaringan PLN. Harganya yang harus adil," ujar Nanang, Sabtu (14/8).

Dia mengatakan, harga jual listrik dari PLTS Atap yang lebih mahal ketimbang PLTS non-Atap, seperti PLTS Cirata yang harga jual listriknya hanya USD4 sen per kWh atau sekira Rp600 per kWh, tentu akan mendongkrak BPP PLN.

Alasan lainnya, lanjut Nanang, sistem kelistrikan ditopang banyak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang harus terus menerus beroperasi. Namun dengan regulasi tersebut, beban akan dipenuhi terlebih dahulu dari pasokan PLTS Atap. Akibatnya, operasi PLTU ditekan dari biasanya beroperasi 70-80%, turun hingga 50-60%. "Dampaknya, efisiensi PLTU menjadi rendah," ungkapnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
Jaga Daya Beli, Pemerintah...
Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik
Studi IESR: Potensi...
Studi IESR: Potensi Pengembangan EBT Layak Finansial Capai 333 GW
Pabrik-pabrik Tutup,...
Pabrik-pabrik Tutup, PLN Prediksi Beban Listrik Turun 30% saat Libur Lebaran
PLN Prediksi Kendaraan...
PLN Prediksi Kendaraan Listrik Naik 5 Kali Lipat saat Mudik Lebaran 2025
PT reNIKOLA-KPNJ Teken...
PT reNIKOLA-KPNJ Teken Perjanjian BOOT Proyek CBGG di Sumut
Trump Bangun Cadangan...
Trump Bangun Cadangan Bitcoin, Indonesia Tertarik Ikuti Jejak AS?
PLN IP Catatkan Penjualan...
PLN IP Catatkan Penjualan Listrik 83.082 GWh di 2024, Tertinggi dalam 5 Tahun
Rekomendasi
RS Persada Belum Beri...
RS Persada Belum Beri Akses CCTV untuk Penyelidikan Dugaan Pelecehan Oknum Dokter
Chris Eubank Jr Tabrak...
Chris Eubank Jr Tabrak Klausul Rehidrasi, Kena Denda Rp16,9 Miliar? Carl Frampton: Itu Menyakitinya!
Kisah Pertempuran Raja...
Kisah Pertempuran Raja Mataram dengan Adiknya Sendiri
Berita Terkini
Perang Dagang dan Penurunan...
Perang Dagang dan Penurunan Pendapatan Minyak Bikin Menkeu Rusia Was-was
1 jam yang lalu
Ingin Punya Rumah Terganjal...
Ingin Punya Rumah Terganjal SLIK, Menteri Ara Ajak Pengembang, Bank, dan OJK, Diskusi
1 jam yang lalu
Rapor Bursa Sepekan:...
Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 3,74 Persen, Market Cap Tumbuh Rp441 Triliun
2 jam yang lalu
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
11 jam yang lalu
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
12 jam yang lalu
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
12 jam yang lalu
Infografis
Sekjen NATO Meminta...
Sekjen NATO Meminta Para Anggota Bersiaplah untuk Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved