Kenaikan Cukai Rokok Tiap Tahun Rugikan Jutaan Warga NU

Senin, 16 Agustus 2021 - 15:29 WIB
loading...
Kenaikan Cukai Rokok Tiap Tahun Rugikan Jutaan Warga NU
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), H. Sarmidi Husna berpendapat, kenaikan cukai tiap tahun yang dilakukan oleh pemerintah kerapkali menuai protes dari sejumlah kalangan, termasuk petani tembakau. Pasalnya, kenaikan tarif cukai itu tidak hanya berdampak pada perusahaan industri hasil tembakau (IHT) nasional saja tetapi juga berdampak pada petani tembakau karena serapan tembakau menjadi berkurang.

"Kenaikan tarif cukaipada kurun waktu tahun 2015 - 2020 terjadi penurunan produksi rokok dari 348,1 miliar batang menjadi 322 miliar batang atau turun 7,47%. Akibat penurunan produksi rokok, keterserapan tembakau petani menjadi terpengaruh," kata H. Sarmidi Husna dihubungi di Jakarta, Senin (16/08/2021).



Selain itu, lanjut H. Sarmidi Husna, kebijakan kenaikan tarif cukai bukan hanya tidak berpihak bagi petani tembakau, bahkan "menzalimi" mereka, karenanasib petani tembakau selama 10 tahun terakhir kurang diperhatikan oleh pemerintah malah terkena dampak kenaikan tarif cukai. "Selain itu, banyak tenaga kerja yang terlibat dalam IHT mulai dari hulu ke hilir sekitar 6,2 juta mayoritas Nahdliyin (warga NU)," tegasnya.

Sebagai jalan tengah, LBM PBNU mengingatkan agarPemerintah berkomitmen membuat Roadmap IHT bagi kesejahteraan dan kepastian hidup petani tembakau. Menurut H. Sarmidi Husna, saat ini masing-masing Kementerian/Lembaga memiliki roadmap sendiri dengan tujuan yang belum selaras.



Sebagai contoh Kementerian Keuangan ingin menaikkan penerimaan, Kementerian Kesehatan ingin menurunkan prevalensi, Kementerian Pertanian dengan kebijakan ekspor-impornya, Kementerian Ketenagakerjaan dengan penyerapan tenaga kerjanya, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dengan tugasnya masing-masing dalam melindungi keberlanjutan IHT.

"Ke depannya perlu perumusan sebuah roadmap dengan melibatkan seluruh stakeholders terkait dengan mempertimbangkan 4 hal tersebut yang meliputi penerimaan, pengendalian konsumsi, tenaga kerja, dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional," pungkas H. Sarmidi Husna.

Diketahui, hari Senin (16/08/2021), pemerintah akan mengumumkan Nota Keuangan 2022 di depan wakil rakyat di Gedung Parlemen, yang di dalamnya terdapat target penerimaan negara, termasuk dari cukai hasil tembakau.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1789 seconds (0.1#10.140)