Revisi Regulasi PLTS Atap Perlu Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Senin, 16 Agustus 2021 - 15:50 WIB
loading...
Revisi Regulasi PLTS...
Pemerintah diminta melibatkan semua pemangku kepentingan terkait revisi Permen ESDM No 49/2018. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta berhati-hati dalam upaya memasifkan penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap melalui merevisi Permen ESDM No 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) . Sebab, regulasi baru itu dinilai bisa mengorbankan fundamental PLN.

Diketahui, isi dari regulasi yang tengah diharmonisasi tersebut menyebutkan bahwa tarif ekspor-impor PLTS Atap akan menjadi 100% atau naik 35% dibandingkan dengan peraturan lama yang hanya 65%. Tak hanya bisa merugikan keuangan PLN, hal ini juga berpotensi membebani APBN.

Baca Juga: Buru-buru Masifkan PLTSa, Guru Besar UI Ingatkan Bahayanya

Karena itu, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies Ali Achmudi Achyak berharap rancangan revisi Permen ESDM No 49/2018 itu harus melibatkan semua pemangku kepentingan. "Kita harus mencermati klausul ini dari berbagai sisi," ujar Ali, Senin (16/8/2021).

Ali menegaskan, PLN sebagai BUMN di sektor ketenagalistrikan adalah aset besar bangsa yang harus dijaga, ditumbuhkan, dan dikembangkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PLN mengemban dua tugas utama yakni sebagai entitas bisnis (BUMN) dan pelayan publik.

"Sebagai entitas bisnis, PLN harus sehat dan untung agar bisa berkontribusi bagi keuangan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Demikian pula sebagai entitas pelayanan publik, PLN juga harus sehat sehingga bisa melayani masyarakat secara optimal," tegasnya.

Oleh karena itu, kata Ali, terkait pengembangan PLTS Atap, PLN harus dilibatkan secara aktif menjadi aktor utama dalam pengambilan kebijakan. Dalam hal ini termasuk penyusunan peraturan, kebijakan harga, pengaturan tata niaga, dan lainnya.

"Jangan sampai PLN hanya menjadi tukang ‘cuci piring’ dan ‘sapi perah’ dari kebijakan pemerintah yang tidak adil dan hanya menguntungkan pihak tertentu saja," tegas Ali.

Dalam hal pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dengan target 23% pada bauran energi di tahun 2025, Ali mengatakan bahwa semua pihak harus mendukung target tersebut. Namun, tegas dia, yang harus dipikirkan adalah aspek keekonomian dan keadilan dalam bisnis sebagai syarat utama keberlanjutan.

Peringatan senada diungkapkan Kepala Centre of Food, Energy and Sustainable Development (CFESD) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov.

Dia menegaskan, target capaian bauran energi memang penting untuk dicapai. Namun, yang lebih penting lagi adalah sejauh mana kesiapan dan rasionalitas dalam mencapai target tersebut. "PLN sebagai satu-satunya BUMN kelistrikan jangan sampai mengalami masalah fundamental akibat kebijakan yang tidak tepat," tandasnya.

Baca Juga: Presiden Ghani Kabur saat Taliban Datang, Publik Afghanistan Marah

Dia menganalogikan upaya mengembangkan EBT ibarat orang yang tengah naik mobil dan ingin ngebut, namun akhirnya berujung terjadinya kecelakaan di jalan. "Jadi, harus dipersiapkan secara matang dari sisi teknis dan lainnya," ujar Abra.

Abra menegaskan, mengembangkan investasi di sektor EBT bukan berarti mewajibkan semuanya harus diserap oleh PLN. Terlebih, imbuh dia, saat ini PLN sudah dalam kondisi kelebihan pasokan (oversupply), terutama dengan masuknya sejumlah PLTU dari program 35.000 MW.

"Di sini PLN bisa dikatakan sudah berkorban karena harus menyerap listrik dari IPP yang kebanyakan PLTU dan harus mengesampingkan PLTU -nya sendiri. Jangan sampai kebijakan yang sama terulang untuk PLTS Atap. Boleh saja menggelar karpet merah investasi untuk PLTS, tapi jangan mengorbankan PLN," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Mengulik Strategi Indonesia...
Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
Terungkap Penyebab Padam...
Terungkap Penyebab Padam Listrik Massal di Sumatera: Cuaca Buruk hingga Efek Banjir Bandang
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Perang AS-Iran Picu...
Perang AS-Iran Picu Rencana Pembangunan PLTN di Asia dan Afrika
Mau Jadi Pegawai PLN?...
Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Rekomendasi
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
9 Julukan Bulan Suci...
9 Julukan Bulan Suci Ramadan, Penghulu Semua Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved