Revisi Regulasi PLTS Atap Perlu Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Senin, 16 Agustus 2021 - 15:50 WIB
loading...
Revisi Regulasi PLTS...
Pemerintah diminta melibatkan semua pemangku kepentingan terkait revisi Permen ESDM No 49/2018. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta berhati-hati dalam upaya memasifkan penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap melalui merevisi Permen ESDM No 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) . Sebab, regulasi baru itu dinilai bisa mengorbankan fundamental PLN.

Diketahui, isi dari regulasi yang tengah diharmonisasi tersebut menyebutkan bahwa tarif ekspor-impor PLTS Atap akan menjadi 100% atau naik 35% dibandingkan dengan peraturan lama yang hanya 65%. Tak hanya bisa merugikan keuangan PLN, hal ini juga berpotensi membebani APBN.

Baca Juga: Buru-buru Masifkan PLTSa, Guru Besar UI Ingatkan Bahayanya

Karena itu, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies Ali Achmudi Achyak berharap rancangan revisi Permen ESDM No 49/2018 itu harus melibatkan semua pemangku kepentingan. "Kita harus mencermati klausul ini dari berbagai sisi," ujar Ali, Senin (16/8/2021).

Ali menegaskan, PLN sebagai BUMN di sektor ketenagalistrikan adalah aset besar bangsa yang harus dijaga, ditumbuhkan, dan dikembangkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PLN mengemban dua tugas utama yakni sebagai entitas bisnis (BUMN) dan pelayan publik.

"Sebagai entitas bisnis, PLN harus sehat dan untung agar bisa berkontribusi bagi keuangan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Demikian pula sebagai entitas pelayanan publik, PLN juga harus sehat sehingga bisa melayani masyarakat secara optimal," tegasnya.

Oleh karena itu, kata Ali, terkait pengembangan PLTS Atap, PLN harus dilibatkan secara aktif menjadi aktor utama dalam pengambilan kebijakan. Dalam hal ini termasuk penyusunan peraturan, kebijakan harga, pengaturan tata niaga, dan lainnya.

"Jangan sampai PLN hanya menjadi tukang ‘cuci piring’ dan ‘sapi perah’ dari kebijakan pemerintah yang tidak adil dan hanya menguntungkan pihak tertentu saja," tegas Ali.

Dalam hal pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dengan target 23% pada bauran energi di tahun 2025, Ali mengatakan bahwa semua pihak harus mendukung target tersebut. Namun, tegas dia, yang harus dipikirkan adalah aspek keekonomian dan keadilan dalam bisnis sebagai syarat utama keberlanjutan.

Peringatan senada diungkapkan Kepala Centre of Food, Energy and Sustainable Development (CFESD) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov.

Dia menegaskan, target capaian bauran energi memang penting untuk dicapai. Namun, yang lebih penting lagi adalah sejauh mana kesiapan dan rasionalitas dalam mencapai target tersebut. "PLN sebagai satu-satunya BUMN kelistrikan jangan sampai mengalami masalah fundamental akibat kebijakan yang tidak tepat," tandasnya.

Baca Juga: Presiden Ghani Kabur saat Taliban Datang, Publik Afghanistan Marah

Dia menganalogikan upaya mengembangkan EBT ibarat orang yang tengah naik mobil dan ingin ngebut, namun akhirnya berujung terjadinya kecelakaan di jalan. "Jadi, harus dipersiapkan secara matang dari sisi teknis dan lainnya," ujar Abra.

Abra menegaskan, mengembangkan investasi di sektor EBT bukan berarti mewajibkan semuanya harus diserap oleh PLN. Terlebih, imbuh dia, saat ini PLN sudah dalam kondisi kelebihan pasokan (oversupply), terutama dengan masuknya sejumlah PLTU dari program 35.000 MW.

"Di sini PLN bisa dikatakan sudah berkorban karena harus menyerap listrik dari IPP yang kebanyakan PLTU dan harus mengesampingkan PLTU -nya sendiri. Jangan sampai kebijakan yang sama terulang untuk PLTS Atap. Boleh saja menggelar karpet merah investasi untuk PLTS, tapi jangan mengorbankan PLN," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Rekomendasi
Kabar Duka, Juru Bicara...
Kabar Duka, Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Meninggal Dunia
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
Selama 30 Tahun, Kakek...
Selama 30 Tahun, Kakek di Singapura Ini Perkosa 11 Gadis, Termasuk Anak, Cucu, hingga Keponakan
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Infografis
Ratu Elizabeth Anggap...
Ratu Elizabeth Anggap Semua Orang Israel Adalah Teroris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved