IRESS: Revisi Aturan PLTS Atap Harus Penuhi Aspek Keadilan
loading...
A
A
A
Di bagian lain, kewajiban PLN membeli listrik PLTS Atap akan memaksa negara membayar kompensasi berupa selisih biaya pokok penyediaan listrik (BPP) PLTS yang nilainya sekitar Rp1.400/kWh dangan BPP PLTU yang nilainya sekitar Rp900/kWh. Marwan mengungkapkan, hal itu jelas akan memberatkan APBN. Meski disebut dana kompensasi, pada dasarnya dana tersebut merupakan subsidi energi.
"Ironisnya, subsidi tersebut malah dinikmati para pihak yang diberi kesempatan berbisnis melalui tarif ekspor-impor liberal 1:1, atas nama energi bersih dan target EBT 23%," ujarnya.
Belum lagi, lanjut dia, penyediaan PLTS hanya memanfaatkan porsi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) maksimum 40%. Sisanya komponen impor, terutama dari China. Hal itu menurutnya sama saja dengan bocornya kompensasi atau subsidi APBN ke produsen solar PV di luar negeri.
(fai)