IRESS: Revisi Aturan PLTS Atap Harus Penuhi Aspek Keadilan

Selasa, 17 Agustus 2021 - 11:29 WIB
loading...
IRESS: Revisi Aturan...
Revisi Permen ESDM No 49/2018 diharapkan tetap memperhatikan aspek-aspek konstitusional, legal, keadilan, kebersamaan, keberlanjutan pelayanan publik serta kepentingan nasional lainnya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta memperhatikan aspek-aspek konstitusional, legal, keadilan, kebersamaan, keberlanjutan pelayanan publik dan berbagai kepentingan strategis nasional dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).

Indonesian Resources Studies (IRESS) mengapresiasi upaya pemerintah merevisi Permen No 49/2018 guna mencapai berbagai tujuan ideal energi nasional. Melalui revisi tersebut, masyarakat luas diharapkan tertarik memasang PLTS Atap di rumah atau kantor secara masif dan gotong-royong.

Baca Juga: Revisi Regulasi PLTS Atap Perlu Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Namun, menurut Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara, rencana revisi Permen ESDM No 49/2018 terkesan lebih fokus pada pertimbangan aspek ekonomi dan bisnis. Karena itu, kata dia, sebelum aspek strategis lainnya terpenuhi secara harmonis, revisi tersebut sebaiknya ditunda.

"Ditengarai motif investasi dan bisnis lebih mengemuka dibanding kepentingan keadilan, kebersamaan dan keberlanjutan pelayanan BUMN. Ini terlihat dari upaya Kementerian ESDM yang memaksakan skema tarif ekspor-impor listrik net-metering menjadi 1:1," katanya melalui siaran pers, Selasa (17/8/2021).

Dia menjelaskan, ketentuan tarif net-metering dalam Permen ESDM No 49/2018 adalah 1:0,65. Artinya, ketika konsumen mengonsumsi atau mengimpor listrik dari PLN adalah X per kWh, maka pada saat konsumen mengekpor listrik dari rumah ke jaringan PLN tarifnya adalah 0,65X.

Marwan mengatakan, tarif ekspor listrik konsumen ke PLN memang seharusnya lebih rendah dibandingkan dengan tarif impor konsumen dari PLN. Sebab, PLN harus menyediaan berbagai sarana pelayanan. Maka dari itu, perubahan tarif ekspor-impor dari 0,65:1 menjadi 1:1 akan merugikan konsumen dan PLN.

"Sebenarnya tarif ekspor-impor 0,65:1 sesuai Permen No 49/2018 sudah cukup memadai dan menguntungkan konsumen, terutama gaya hidup sebagai pengguna energi bersih dapat diraih bersamaan dengan tagihan listrik yang lebih murah," kata Marwan.

Bahkan, kata dia, kajian akademis terbaru oleh sejumlah pakar energi menyatakan bahwa tarif ekspor-impor listrik yang wajar dan adil adalah 0,56:1. Namun, karena telah terlanjur membuat aturan tarif ekspor-impor 0,65:1, hal itu pun menurutnya cukup layak untuk dipertahankan dan konsumen pun memaklumi.

"Sementara, jika tarif ekspor-impor diubah menjadi 1:1, maka berbagai fasilitas PLN tidak pernah diperhitungkan sebagai faktor penting dalam proses ekspor-impor listrik antara konsumen PLTS Atap dengan PLN," tuturnya.

Baca Juga: ICW Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Tes PCR di Indonesia

Di bagian lain, kewajiban PLN membeli listrik PLTS Atap akan memaksa negara membayar kompensasi berupa selisih biaya pokok penyediaan listrik (BPP) PLTS yang nilainya sekitar Rp1.400/kWh dangan BPP PLTU yang nilainya sekitar Rp900/kWh. Marwan mengungkapkan, hal itu jelas akan memberatkan APBN. Meski disebut dana kompensasi, pada dasarnya dana tersebut merupakan subsidi energi.

"Ironisnya, subsidi tersebut malah dinikmati para pihak yang diberi kesempatan berbisnis melalui tarif ekspor-impor liberal 1:1, atas nama energi bersih dan target EBT 23%," ujarnya.

Belum lagi, lanjut dia, penyediaan PLTS hanya memanfaatkan porsi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) maksimum 40%. Sisanya komponen impor, terutama dari China. Hal itu menurutnya sama saja dengan bocornya kompensasi atau subsidi APBN ke produsen solar PV di luar negeri.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
Mengulik Strategi Indonesia...
Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?
Perkuat Industri Nasional,...
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SIG Tembus Rp809 Miliar
Kebut Transisi Energi,...
Kebut Transisi Energi, PLTS 1,3 GW Sudah Terealisasi
PLN Enjiniring Integrasikan...
PLN Enjiniring Integrasikan CSR dengan Strategi Transisi Energi Nasional
Pacu Transisi Energi...
Pacu Transisi Energi 100 Gigawatt Tenaga Surya, Prabowo: Banyak Negara Lebih Menyedihkan
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Pengoperasian PLTS Atap...
Pengoperasian PLTS Atap di Surabaya, Komitmen Energi Bersih dan Perkuat Daya Saing Global
Kemenhut Dorong Hutan...
Kemenhut Dorong Hutan Tanaman Industri Jadi Tulang Punggung Energi Terbarukan Dunia
Rekomendasi
10 Rahasia Puasa Asyura...
10 Rahasia Puasa Asyura yang Jarang Diketahui, Nomor 1 Sangat Istimewa
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Berita Terkini
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
AHY Targetkan Bandara...
AHY Targetkan Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Terbaik Dunia di 2029
Apindo: DSI Bisa Perkuat...
Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
MNC Bank Jambi Serahkan...
MNC Bank Jambi Serahkan Hadiah Motor Program Tabungan Dahsyat
Bendungan Bulango Ulu...
Bendungan Bulango Ulu Garapan Brantas Abipraya Siap Dukung Ketahanan Pangan dan Air di Gorontalo
Prinsip Berkelanjutan,...
Prinsip Berkelanjutan, Jasa Marga Tingkatkan Pengelolaan Green Toll Road
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved