IRESS: Revisi Aturan PLTS Atap Harus Penuhi Aspek Keadilan
Selasa, 17 Agustus 2021 - 11:29 WIB
loading...
Revisi Permen ESDM No 49/2018 diharapkan tetap memperhatikan aspek-aspek konstitusional, legal, keadilan, kebersamaan, keberlanjutan pelayanan publik serta kepentingan nasional lainnya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta memperhatikan aspek-aspek konstitusional, legal, keadilan, kebersamaan, keberlanjutan pelayanan publik dan berbagai kepentingan strategis nasional dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).
Indonesian Resources Studies (IRESS) mengapresiasi upaya pemerintah merevisi Permen No 49/2018 guna mencapai berbagai tujuan ideal energi nasional. Melalui revisi tersebut, masyarakat luas diharapkan tertarik memasang PLTS Atap di rumah atau kantor secara masif dan gotong-royong.
Baca Juga: Revisi Regulasi PLTS Atap Perlu Libatkan Semua Pemangku Kepentingan
Namun, menurut Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara, rencana revisi Permen ESDM No 49/2018 terkesan lebih fokus pada pertimbangan aspek ekonomi dan bisnis. Karena itu, kata dia, sebelum aspek strategis lainnya terpenuhi secara harmonis, revisi tersebut sebaiknya ditunda.
"Ditengarai motif investasi dan bisnis lebih mengemuka dibanding kepentingan keadilan, kebersamaan dan keberlanjutan pelayanan BUMN. Ini terlihat dari upaya Kementerian ESDM yang memaksakan skema tarif ekspor-impor listrik net-metering menjadi 1:1," katanya melalui siaran pers, Selasa (17/8/2021).
Indonesian Resources Studies (IRESS) mengapresiasi upaya pemerintah merevisi Permen No 49/2018 guna mencapai berbagai tujuan ideal energi nasional. Melalui revisi tersebut, masyarakat luas diharapkan tertarik memasang PLTS Atap di rumah atau kantor secara masif dan gotong-royong.
Baca Juga: Revisi Regulasi PLTS Atap Perlu Libatkan Semua Pemangku Kepentingan
Namun, menurut Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara, rencana revisi Permen ESDM No 49/2018 terkesan lebih fokus pada pertimbangan aspek ekonomi dan bisnis. Karena itu, kata dia, sebelum aspek strategis lainnya terpenuhi secara harmonis, revisi tersebut sebaiknya ditunda.
"Ditengarai motif investasi dan bisnis lebih mengemuka dibanding kepentingan keadilan, kebersamaan dan keberlanjutan pelayanan BUMN. Ini terlihat dari upaya Kementerian ESDM yang memaksakan skema tarif ekspor-impor listrik net-metering menjadi 1:1," katanya melalui siaran pers, Selasa (17/8/2021).
Lihat Juga :