IRESS: Revisi Aturan PLTS Atap Harus Penuhi Aspek Keadilan
Selasa, 17 Agustus 2021 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, ketentuan tarif net-metering dalam Permen ESDM No 49/2018 adalah 1:0,65. Artinya, ketika konsumen mengonsumsi atau mengimpor listrik dari PLN adalah X per kWh, maka pada saat konsumen mengekpor listrik dari rumah ke jaringan PLN tarifnya adalah 0,65X.
Marwan mengatakan, tarif ekspor listrik konsumen ke PLN memang seharusnya lebih rendah dibandingkan dengan tarif impor konsumen dari PLN. Sebab, PLN harus menyediaan berbagai sarana pelayanan. Maka dari itu, perubahan tarif ekspor-impor dari 0,65:1 menjadi 1:1 akan merugikan konsumen dan PLN.
"Sebenarnya tarif ekspor-impor 0,65:1 sesuai Permen No 49/2018 sudah cukup memadai dan menguntungkan konsumen, terutama gaya hidup sebagai pengguna energi bersih dapat diraih bersamaan dengan tagihan listrik yang lebih murah," kata Marwan.
Bahkan, kata dia, kajian akademis terbaru oleh sejumlah pakar energi menyatakan bahwa tarif ekspor-impor listrik yang wajar dan adil adalah 0,56:1. Namun, karena telah terlanjur membuat aturan tarif ekspor-impor 0,65:1, hal itu pun menurutnya cukup layak untuk dipertahankan dan konsumen pun memaklumi.
"Sementara, jika tarif ekspor-impor diubah menjadi 1:1, maka berbagai fasilitas PLN tidak pernah diperhitungkan sebagai faktor penting dalam proses ekspor-impor listrik antara konsumen PLTS Atap dengan PLN," tuturnya.
Marwan mengatakan, tarif ekspor listrik konsumen ke PLN memang seharusnya lebih rendah dibandingkan dengan tarif impor konsumen dari PLN. Sebab, PLN harus menyediaan berbagai sarana pelayanan. Maka dari itu, perubahan tarif ekspor-impor dari 0,65:1 menjadi 1:1 akan merugikan konsumen dan PLN.
"Sebenarnya tarif ekspor-impor 0,65:1 sesuai Permen No 49/2018 sudah cukup memadai dan menguntungkan konsumen, terutama gaya hidup sebagai pengguna energi bersih dapat diraih bersamaan dengan tagihan listrik yang lebih murah," kata Marwan.
Bahkan, kata dia, kajian akademis terbaru oleh sejumlah pakar energi menyatakan bahwa tarif ekspor-impor listrik yang wajar dan adil adalah 0,56:1. Namun, karena telah terlanjur membuat aturan tarif ekspor-impor 0,65:1, hal itu pun menurutnya cukup layak untuk dipertahankan dan konsumen pun memaklumi.
"Sementara, jika tarif ekspor-impor diubah menjadi 1:1, maka berbagai fasilitas PLN tidak pernah diperhitungkan sebagai faktor penting dalam proses ekspor-impor listrik antara konsumen PLTS Atap dengan PLN," tuturnya.
Lihat Juga :