Apindo Beberkan Risiko atas Pailitnya Pan Brothers Tbk

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:35 WIB
loading...
Apindo Beberkan Risiko...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mendapat kejutan yang tak menyenangkan. PBRX telah diajukan pailit oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Aksi itu terkait utang bilateral Pan Brothers terhadap Maybank sebesar USD4,5 juta. Pengajuan kepailitan diajukan Maybank setelah sebelumnya juga mengajukan PKPU dan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juli 2021 lalu.

Perkara ini bermula saat utang Pan Brothers mengalami jatuh tempo pada 27 Januari 2021. Kemudian, jatuh tempo utang diperpanjang hingga 12 Februari 2021, sebagai hasil dari kesepakatan bersama kreditur bank. Di tengah upaya negosiasi tersebut, muncul gugatan PKPU dari Maybank pada 24 Mei 2021.

Dari keterbukaan yang disampaikan, Pan Brothers menyatakan bahwa pada saat gugatan oleh Maybank diajukan, perusahaan telah secara intens berkomunikasi dengan kreditur bank, baik kreditur sindikasi maupun bilateral. Menurut Pan Brothers, mayoritas kreditur bank lain telah menyatakan dukungan terhadap proses restrukturisasi yang diajukan perusahaan.



Menyikapi kejadian ini, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani memberikan tanggapan. Menurutnya, kasus seperti permasalahan Pan Brothers dengan Maybank Indonesia lazim terjadi di saat krisis maupun pandemi seperti ini. Menurut Hariyadi, perlu pertimbangan serius atas pengajuan pailit itu.

"Jadi mereka omzetnya bagus dan tambah karyawan, going concern bisnisnya bagus, tapi kenapa harus dipailitkan? Memang tidak memikirkan risiko yang harus dipikul setelah Pan Brothers pailit," ujar Hariyadi kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).

Sebagaimana diketahui, posisi pendapatan PBRX di kuartal I-2021 mencapai USD126,16 juta, dengan tingkat laba sebesar USD2,21 juta. Pertumbuhan pendapatan ditopang oleh penjualan lokal sebesar USD23,57 juta.

Sementara, jumlah karyawan ditambah menjadi 32.825 orang per Juni 2021, dari porsi 30.508 orang per Desember 2020. Itu dilakukan demi mengerek kinerja bisnis perusahaan, karena ada penambahan lini bisnis di masa pandemi Covid-19.

"Bisnis garment itu saat ini lebih bagus dibanding sektor properti, dari sisi likuiditas misalnya, tapi kenapa harus dipailitkan? Itu tanda tanya besar, karena perusahaannyapun sehat. Akan kontra produktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong industri bangkit setelah terdampak pandemi," jelas Hariyadi.

Jikalau perusahaan tidak sehat atau tidak kooperatif, lanjut dia, barulah kreditur atau perbankan yang memberikan kredit pantas memailitkan perusahaan yang sudah jatuh tempo dalam membayar kewajibannya. Namun, Pan Brothers saat ini masih berada dalam kondisi masih sanggup membayar bunga dari perjanjian kredit yang telah diteken bersama para perbankan.



"Ketika Pan Brothers dipailitkan, terus ada kurator masuk untuk menilai, ternyata dari hasil penilaian kurator Pan Brothers tidak dapat memenuhi kewajiban, mau dapat apa Maybank? Karena sebelum kewajiban kepada bank ada kewajiban lain seperti membayar pesangon dan gaji karyawan serta perpajakan. Pasti yang ada rugi dan gigit jari Maybank dan lainnya juga," tegas Hariyadi.

Sebagai informasi, Pan Brothers memperoleh moraturium pembayaran utang dari pengadilan tinggi Singapura atas beban utang yang totalnya mencapai USD309,6 juta atau setara Rp4,36 triliun (kurs Rp14.134 per USD). Keputusan ini efektif selama enam bulan hingga 28 Desember 2021. Berdasarkan penjelasan PBRX ke Bursa Efek Indonesia (BEI), utang itu termasuk pinjaman sindikasi dengan nilai USD138,5 juta dan obligasi USD171,1 juta.

Berdasar keterbukaan informasi perusahaan pula, perusahaan beritikad baik untuk fokus pada implementasi moratorium yang diputuskan oleh Pengadilan Singapura untuk mencapai kesepakatan dengan para bank kreditur dan pemegang surat utang yang telah mendukung perusahaan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)