Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan Kesejahteraan Petani Didukung CHED ITB Ahmad Dahlan
Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, dari sisi intensifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) belum secara optimal sesuai amanat undang- undang sebesar 57% dan dengan jumlah layer Cukai hasil tembakau (CHT) yang rumit. Dan untuk ekstensifikasi terutama untuk mengurangi dampak negatif di bidang kesehatan dan lingkungan hidup, cukai harus dikenakan pada minuman berpemanis dan plastik.
“Melalui kenaikan tarif cukai dan perluasan objek kena cukai menjadi strategi keseimbangan yang tepat, dilihat dari sisi penerimaan akan terjadi peningkatan dan menjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari dampak negatif (kesahatan dan lingkungan) suatu produk terwujud," paparnya.
"Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan meningkatkan produktivitas melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pengenaan cukai minuman berpemanis serta plastik akan mendorong kualitas hidup (peningkatan kesehatan) masyarakat Indonesia yang tangguh menghadapi pandemi,” jelas Roosita yang juga selaku Dosen ITB Ahmad Dahlan.
Sementara, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2021 menunjukkan bahwa kenaikan CHT 20% akan menurunkan prevalensi merokok orang dewasa dari 33,8% menjadi 32,8%, dan menurunkan prevalensi merokok remaja dari 9,1% menjadi 8,8%.
Hal ini akan mengakibatkan 453.000 lebih sedikit kemaan dini di kalangan orang dewasa dan sekitar 26.000 lebih sedikit kemaan dini di kalangan generasi muda. Selain itu, hal ini juga akan mencegah hampir 116.000 anak Indonesia untuk mulai merokok.
Selanjutnya, Roosita menyampaikan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau di Indonesia selama ini tidak pernah mengalami kestabilan, kenaikan cukai yang seharusanya di tetapkan dan mampu memberikan dampak pada penurunan konsumsi rokok di masyarakat serta meningkatkan pendapatannya untuk kesejahteraan keluarga.
“Melalui kenaikan tarif cukai dan perluasan objek kena cukai menjadi strategi keseimbangan yang tepat, dilihat dari sisi penerimaan akan terjadi peningkatan dan menjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari dampak negatif (kesahatan dan lingkungan) suatu produk terwujud," paparnya.
"Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan meningkatkan produktivitas melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pengenaan cukai minuman berpemanis serta plastik akan mendorong kualitas hidup (peningkatan kesehatan) masyarakat Indonesia yang tangguh menghadapi pandemi,” jelas Roosita yang juga selaku Dosen ITB Ahmad Dahlan.
Sementara, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2021 menunjukkan bahwa kenaikan CHT 20% akan menurunkan prevalensi merokok orang dewasa dari 33,8% menjadi 32,8%, dan menurunkan prevalensi merokok remaja dari 9,1% menjadi 8,8%.
Hal ini akan mengakibatkan 453.000 lebih sedikit kemaan dini di kalangan orang dewasa dan sekitar 26.000 lebih sedikit kemaan dini di kalangan generasi muda. Selain itu, hal ini juga akan mencegah hampir 116.000 anak Indonesia untuk mulai merokok.
Selanjutnya, Roosita menyampaikan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau di Indonesia selama ini tidak pernah mengalami kestabilan, kenaikan cukai yang seharusanya di tetapkan dan mampu memberikan dampak pada penurunan konsumsi rokok di masyarakat serta meningkatkan pendapatannya untuk kesejahteraan keluarga.
Lihat Juga :