Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan Kesejahteraan Petani Didukung CHED ITB Ahmad Dahlan
Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:45 WIB
loading...
Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta menyelenggarakan konferensi pers pada Jum’at, (18/8) untuk mendukung pemerintah menaikan cukai hasil tembakau minimal sebesar 20%. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bersamaan dengan peringatan kemerdekaan RI yang ke-76, Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta menyelenggarakan konferensi pers pada Jum’at, (18/8) untuk mendukung pemerintah menaikan cukai hasil tembakau minimal sebesar 20% per tahun dan menyederhanakan layer cukai dari 10 menuju 8 layer pada tahun 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber di antaranya Mukhaer Pakkanna selaku Rektor ITB Ahmad Dahlan, Abdillah Hasan (Direktur SDM Universitas Indonesia), Istanto (Petani Multikultur Magelang, Jawa Tengah), dan Yamidi (Petani Multikultur Temanggung, Jawa Tengah).
Baca Juga: Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau Mendesak, Ada Segudang Alasannya
Pemerintah Indonesia saat ini mendapat pukulan berat lantaran penurunan status sebagai negara berpendapatan menengah ke bawah oleh Bank Dunia. Pertumbuhan ekonomi yang terus menurun di saat pandemi menjadi penyebabnya, upaya mengejar pemulihan ekonomi agar tumbuh setidaknya rerata 6% setelah 2022.
Namun target ini sangat sulit di realisasikan dalam waktu dekat, peningkatan penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu yang digadang pemerintah dapat mengembalikan situasi ekonomi.
“Cukai sebagai bagian dari penerimaan pajak Indonesia, saat ini masih menduduki peringkat ketiga penerimaan pajak, penerimaan tertinggi dari PPH dan PPN. Hal ini perlu didorong terus intesifikasi cukai dan ekstensifikasi cukai,” ujar Roosita Meilani Dewi selaku Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan pada Rabu, (18/8) seusai acara Konferensi Pers.
Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber di antaranya Mukhaer Pakkanna selaku Rektor ITB Ahmad Dahlan, Abdillah Hasan (Direktur SDM Universitas Indonesia), Istanto (Petani Multikultur Magelang, Jawa Tengah), dan Yamidi (Petani Multikultur Temanggung, Jawa Tengah).
Baca Juga: Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau Mendesak, Ada Segudang Alasannya
Pemerintah Indonesia saat ini mendapat pukulan berat lantaran penurunan status sebagai negara berpendapatan menengah ke bawah oleh Bank Dunia. Pertumbuhan ekonomi yang terus menurun di saat pandemi menjadi penyebabnya, upaya mengejar pemulihan ekonomi agar tumbuh setidaknya rerata 6% setelah 2022.
Namun target ini sangat sulit di realisasikan dalam waktu dekat, peningkatan penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu yang digadang pemerintah dapat mengembalikan situasi ekonomi.
“Cukai sebagai bagian dari penerimaan pajak Indonesia, saat ini masih menduduki peringkat ketiga penerimaan pajak, penerimaan tertinggi dari PPH dan PPN. Hal ini perlu didorong terus intesifikasi cukai dan ekstensifikasi cukai,” ujar Roosita Meilani Dewi selaku Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan pada Rabu, (18/8) seusai acara Konferensi Pers.
Lihat Juga :