Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan Kesejahteraan Petani Didukung CHED ITB Ahmad Dahlan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:45 WIB
loading...
Kenaikan Cukai Hasil...
Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta menyelenggarakan konferensi pers pada Jum’at, (18/8) untuk mendukung pemerintah menaikan cukai hasil tembakau minimal sebesar 20%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bersamaan dengan peringatan kemerdekaan RI yang ke-76, Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta menyelenggarakan konferensi pers pada Jum’at, (18/8) untuk mendukung pemerintah menaikan cukai hasil tembakau minimal sebesar 20% per tahun dan menyederhanakan layer cukai dari 10 menuju 8 layer pada tahun 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber di antaranya Mukhaer Pakkanna selaku Rektor ITB Ahmad Dahlan, Abdillah Hasan (Direktur SDM Universitas Indonesia), Istanto (Petani Multikultur Magelang, Jawa Tengah), dan Yamidi (Petani Multikultur Temanggung, Jawa Tengah).



Pemerintah Indonesia saat ini mendapat pukulan berat lantaran penurunan status sebagai negara berpendapatan menengah ke bawah oleh Bank Dunia. Pertumbuhan ekonomi yang terus menurun di saat pandemi menjadi penyebabnya, upaya mengejar pemulihan ekonomi agar tumbuh setidaknya rerata 6% setelah 2022.

Namun target ini sangat sulit di realisasikan dalam waktu dekat, peningkatan penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu yang digadang pemerintah dapat mengembalikan situasi ekonomi.

“Cukai sebagai bagian dari penerimaan pajak Indonesia, saat ini masih menduduki peringkat ketiga penerimaan pajak, penerimaan tertinggi dari PPH dan PPN. Hal ini perlu didorong terus intesifikasi cukai dan ekstensifikasi cukai,” ujar Roosita Meilani Dewi selaku Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan pada Rabu, (18/8) seusai acara Konferensi Pers.

Menurutnya, dari sisi intensifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) belum secara optimal sesuai amanat undang- undang sebesar 57% dan dengan jumlah layer Cukai hasil tembakau (CHT) yang rumit. Dan untuk ekstensifikasi terutama untuk mengurangi dampak negatif di bidang kesehatan dan lingkungan hidup, cukai harus dikenakan pada minuman berpemanis dan plastik.

“Melalui kenaikan tarif cukai dan perluasan objek kena cukai menjadi strategi keseimbangan yang tepat, dilihat dari sisi penerimaan akan terjadi peningkatan dan menjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari dampak negatif (kesahatan dan lingkungan) suatu produk terwujud," paparnya.

"Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan meningkatkan produktivitas melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pengenaan cukai minuman berpemanis serta plastik akan mendorong kualitas hidup (peningkatan kesehatan) masyarakat Indonesia yang tangguh menghadapi pandemi,” jelas Roosita yang juga selaku Dosen ITB Ahmad Dahlan.

Sementara, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2021 menunjukkan bahwa kenaikan CHT 20% akan menurunkan prevalensi merokok orang dewasa dari 33,8% menjadi 32,8%, dan menurunkan prevalensi merokok remaja dari 9,1% menjadi 8,8%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3838 seconds (0.1#10.140)