Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan Kesejahteraan Petani Didukung CHED ITB Ahmad Dahlan
Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Begitu pula dengan para petani dan buruh pabrik rokok, dalam mata rantai produksi rokok maka petani merupakan hulu yang memberikan suplai akan bahan baku.
Baca Juga: Menelisik Masa Depan Industri dan Cukai Hasil Tembakau
Oleh karena dalam kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI disebutkan bahwa 50% penggunaan DBHCHT yang diterima daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat diantaranya untuk petani. Adapun Pengaturan penggunaan dan pemantaun DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020.
“Di dalamnya ditentukan bahwa pengaturan penganggaran 50% dengan ketentuan 15% untuk peningkatan kualitas bahan baku dan kegiatan peningkatan kualitas kerja dan 35% untuk kegiatan pemberian bantuan,” ungkapnya.
Kenaikan cukai hasil tembakau sudah seharusnya di dukung oleh petani karena pemanfaatannya jelas dikembalikan untuk kesejahteraan petani. Dengan sasaran penerima manfaat di bidang kesejahteraan masyarakat adalah buruh tani, petani, dan buruh pabrik rokok, hal ini dapat digunakan untuk pelatihan atau modal usaha bagi para buruh dan tentu bagi petani yang ingin beralih tanam maupun tumpang sari dalam usaha taninya.
“Kenaikan cukai hasil tembakau minimal 20% per tahun akan dapat menjadi alternatif peningkatan penerimaan negara yang akan mendorong produktivitas masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani dan memberikan multiplier bagi pendapatan masyarakat Indonesia, sehingga Indonesia mampu sejajar lagi dengan negara- negara berpendapatan menengah ke atas,” pungkasnya.
Baca Juga: Menelisik Masa Depan Industri dan Cukai Hasil Tembakau
Oleh karena dalam kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI disebutkan bahwa 50% penggunaan DBHCHT yang diterima daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat diantaranya untuk petani. Adapun Pengaturan penggunaan dan pemantaun DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020.
“Di dalamnya ditentukan bahwa pengaturan penganggaran 50% dengan ketentuan 15% untuk peningkatan kualitas bahan baku dan kegiatan peningkatan kualitas kerja dan 35% untuk kegiatan pemberian bantuan,” ungkapnya.
Kenaikan cukai hasil tembakau sudah seharusnya di dukung oleh petani karena pemanfaatannya jelas dikembalikan untuk kesejahteraan petani. Dengan sasaran penerima manfaat di bidang kesejahteraan masyarakat adalah buruh tani, petani, dan buruh pabrik rokok, hal ini dapat digunakan untuk pelatihan atau modal usaha bagi para buruh dan tentu bagi petani yang ingin beralih tanam maupun tumpang sari dalam usaha taninya.
“Kenaikan cukai hasil tembakau minimal 20% per tahun akan dapat menjadi alternatif peningkatan penerimaan negara yang akan mendorong produktivitas masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani dan memberikan multiplier bagi pendapatan masyarakat Indonesia, sehingga Indonesia mampu sejajar lagi dengan negara- negara berpendapatan menengah ke atas,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :